KPK Eksekusi Mantan Walikota Tanjungbalai, Karutan Medan: Terpidana Masih Jalani Isolasi

Sebarkan:

 


Mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial (kanan atas) saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Leo Sukoto Manalu dilaporkan telah mengeksekusi mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.


Demikian siaran pers yang diterima dari Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis petang (7/10/2021) tadi.


Eksekusi tersebut menyusul setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021, berkekuatan hukum tetap.


Mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai tersebut divonis 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. 


Terpidana juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair (dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti maka dengan pidana) 4 bulan kurungan.


Isolasi



Karutan Medan Theo Adrianus Purba. (MOL/ROBS)



Secara terpisah Karutan Klas I Medan Theo Adrianus Purba yang dikonfirmasi visa sambungan WhatsApp (WA) malam tadi membenarkan tentang telah dieksekusinya terpidana M Syahrial.


"Pasti Bang. Tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Dicek suhu tubuh, disemprot dengan desinfektan. Yang pasti masih menjalani isolasi. Selama 14 hari Bang," urai mantan Karutan Kabanjahe tersebut.


Terbukti 


Sementara diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, Senin (20/9/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan  dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari KPK.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain (keduanya masih berstatus tersangka-red).


Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih.


M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan.


Hal memberatkan, imbuh ketua tim JPU Agus Prasetyo, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Sedangkan hal meringankan, mantan orang nomor satu di Pemko Tanjungbalai tersebut berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU dimotori Agus Prasetyo didampingi Budhi Sarumpaet Sebab pada persidangan 3 pekan lalu terdakwa M Syahrial dituntut agar dihukum 3 tahun penjara berikut pidana denda Rp150 juta  subsidair 6 bulan kurungan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini