Korupsi Rehab Jalan di Langkat, Mantan Kadis Bina Marga Sumut, KPA dan 2 Staf Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 


Mantan Kadis BMBK Provsu M Armand Effendy Pohan (monitor bawah) dan ketiga terdakwa lainnya (atas) mengikuti persidangan secara video teleconference (vicon). (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) M Armand Effendy Pohan (55), selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Dirwansyah (56), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) TA 2020.


Agussuti Nasution (52) dan Tengku Syahrial (52), masing-masing staf pada UPT Jalan dan Jembatan Binjai Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara TA 2020, Kamis (14/10/2021) menjalani sidang perdana di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Keempatnya didakwa tim JPU Kejari Langkat dimotori Ivan Dharmawulan dan Gery Gultom melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp176.231.618,00.


Persisnya di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai pada Dinas BMBK Provsu tepatnya pada 7 ruas jalan Provinsi di lokasi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.


Tim JPU dalam dakwaannya menguraikan, para terdakwa tidak melakukan penelitian atas kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa sekaligus bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Tidak melakukan pengujian atas kebenaran material surat-surat bukti mengenai jak pihak penagih yang bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 21 UU Perbendaharaan Negara, Pasal 12, Pasal 132 dan pasal 221 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.


"Para terdakwa juga melakukan pengeluaran atas beban anggaran Daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD sekaligus bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," urai Ivan Dharmawulan.


Melakukan pembayaran atas beban APBD sebelum barang dan/atau jasa diterima yang bertentangan dengan Pasal 21 UU Perbendaharaan Negara. Membuat dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya yang bertentangan dengan Pasal 4 Permendagri Nomor 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban serta Penyampaiannya, serta Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara.


Terima Uang


Dalam pengerjaan rehab jalan tersebut, terdakwa menerima uang yang bukan haknya dan diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang /nJasa yang bertentangan dengan Pasal 6 dan 7 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.


Melakukan pengelolaan keuangan Daerah yang tidak taat pada Peraturan Perundang-Undangan Serta tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara. 


Tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), (2), (4) dan (8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.


Mengusulkan PPTK dalam kegiatan tidak sesuai dengan kompetensi jabatan yang bertentangan dengan Pasal 12 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan pasal Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 




Tim JPU dari Kejari Langkat saat menyampaikan materi dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Perkaya


Hasil Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), terdakwa mantan Kadis BMBK Provsu M Armand Effendy Pohan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.070.000.000.


Atau memperkaya orang lain yaitu terdakwa Dirwansyah (Rp.732.274.000), Agussuti Nasution (Rp105 juta serta terdakwa Tengku Syahril (Rp6p juta). Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.987.935.253.


Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana relah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.


Usai mendengarkan materi dakwaan tim JPU dari Kejari Langkat majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang. (ROBERTS)



 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini