Korupsi di PUPR Tanjungbalai, Ahli: Kecuali Pekerjaan Spesifik Penyedia tak Bisa Alihkan Pekerjaan

Sebarkan:

 


Ronald Sianturi (kanan), selaku ahli dari LKPP saat didengarkan pendapatnya di Pengadilan tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kecuali untuk item pekerjaan yang spesifik membutuhkan keahlian khusus, penyedia atau perusahaan pemenang tender tidak bisa mengalihkan keseluruhan pekerjaan ke pihak lain. 


Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 87 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun Tahun 2010 yang telah tiga kali mengalami perubahan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


"Tidak boleh. Kecuali untuk item pekerjaan spesifik yang membutuhkan keahlian khusus. Misalnya membangun gudang bertingkat untuk pemasangan lift/elevator, bisa dialihkan ke pihak lain," tegas Ronald Sianturi.


Ronal merupakan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihadirkan JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) dimotori Ruji Wibowo dalam perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018, Jumat petang (29/10/2021) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan. 


Ketika dicecar Ruji, ahli menguraikan, di tahapan awal (perencanaan/tender) pihak penyedia dalam dokumen penawaran juga ada menyebutkan item pekerjaan yang bakal dikerjakan pihak lain. 


"Tidak boleh asal dialihkan/disubkan begitu saja ke pihak lain. Hal itu jelas disebutkan dalam Pasal 19 Perpres Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.


Bila hal itu sampai terjadi maka pihak-pihak terlibat (pengalihan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut dimintai pertanggungjawaban," pungkas Ronald.


Majelis hakim diketuai Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU menghadirkan kembali ketiga terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon).


Upaya Paksa


Diberitakan sebelumnya, Immanuel Tarigan juga selaku hakim ketua menyidangkan perkara korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA 2018 dengan 3 terdakwa, Senin (18/10/2021) lalu telah mengeluarkan penetapan pemanggilan upaya paksa kedua terhadap 2 orang agar dihadirkan di persidangan oleh JPU. 


Yakni Robby Messa Nura, 41, warga Jalan Kamboja KPR Green Modiez Residence, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan selaku staf Marketing CV Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS) serta Azir Zarroaga, 46, warga Dusun Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.


Sebab sebelumnya menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan, tim JPU dimotori Renhard menjelaskan bahwa kedua saksi telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menghadiri persidangan namun mangkir tanpa penjelasan.


Disubkan


Tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan dalam dakwaan menguraikan, berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.


Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.


PT Fella Ufaira FU dengan terdakwa Endang Hasmi sebagai Wakil Direktur (Wadir)  pagu anggaran Rp8 miliar dan PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dengan terdakwa Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur (pagu Rp3 miliar) keluar sebagai pemenang tender pekerjaan hotmix di 2 lokasi berbeda. 


Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan dari kedua perusahaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur dengan nilai kontrak masing-masing Rp49.650.000.


Setahu bagaimana, terdakwa Endang Hasmi, terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura. Hasil audit, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (spek) sebagaimana disebutkan dalam kontrak. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini