Korupsi Dana Desa Rp882 Juta, Dangsir Siregar Dituntut 7 Tahun

Sebarkan:

 

Terdakwa Dangsir Siregar mengikuti persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dangsir Siregar, 44, selalu Kepala Desa (Kades) Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (25/10/2021) dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dituntut JPU dari Kejari Tapsel Amiruddin Alamsyah Harahap dengan pidana membayar denda Rp200 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan Dangsir Siregar dinilai telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp859.339.095 maupun orang lain.


Di antaranya memperkaya saksi Rustam Harahap, Labora Sihombing, Ricky Hadamean Siregar sehingga merugikan keuangan negara total Rp882.339.095.


Yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU.


UP


Terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp882.339.095 terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBD) TA 2019 - 2020.


"Dengan ketentuan, paling lama satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap JPU akan menyita kemudian melelang harta bendanya. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti pidana 3 bulan penjara," tegas JPU.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggung jawab bagi keluarganya," pungkasnya.


Hakim ketua pun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi) maupun penasihat hukumnya (PH).



Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban didiga kuat fiktif, seolah-olah sejumlah kegiatan yang bersumber DD dan ADD TA 2019 hingga 2020 tersebut seluruhnya selesai dikerjakan.


Di antaranya, untuk belanja modal peralatan meubiler dan aksesoris ruangan, umbul-umbul dan spanduk, bayar jasa honorarium  tenaga ahli / profesi / konsultan / narasumber, pakaian dinas / seragam / atribut, peralatan komputer, belanja modal jalan / prasarana jalan, bayar jasa honorarium tim pelaksana kegiatan, peralatan kesehatan dan lainnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini