Keroyok Tamu Hotel, Warga Tebingtinggi Ini Ditangkap di Medan, 2 Rekannya Diburu

Sebarkan:
Pelaku pengeroyokan

TEBINGTINGGI | Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Peristiwa terjadi Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di kamar Nomor R216 Hotel Amanda dan di daerah lokasi parkiran Hotel Amanda Kota Tebingtinggi.

Pelaku bernama Jekson Efrain Silitonga (26), warga Jalan Danau Ranau, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Ia ditangkap berdasarkan laporan korban, Erwin (38), warga Jalan KF Tandean, Kota Tebingtinggi, dengan nomor: LP/B/708/X/2021/SU.RES T.TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 10 Oktober 2021.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, menjelaskan, peristiwa bermula pada saat korban sedang bersama saksi bernama Monica Adja Sari alias Monic di kamar Nomor R216 Hotel Amanda Tebingtinggi.

"Pada saat itu, korban mendengar ada seseorang yang mengetuk pintu kamar hotel dan berkata 'Permisi'. Korban pun membuka pintu kamar dan salah satu pelaku langsung mendorong korban dan melakukan kekerasan. Pelaku Jekson langsung meninju hidung korban sebanyak 2 kali," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Tak hanya itu, kedua teman Jekson yang memegang tangan kanan dan kiri korban, langsung ditarik paksa dan membawa korban ke lantai dasar hotel.

"Korban juga dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku, tetapi korban berusaha menyelamatkan diri nya dan tidak mau dimasukkan ke dalam mobil," katanya.

Pada saat itu, pelaku Jekson langsung memukul bagian perut korban sebanyak 1 kali. Korban pun berteriak agar segera dipanggilkan polisi dan Jekson bersama kedua temannya langsung meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian ini, korban mengalami kemerahan di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam. Korban yang merasa keberatan, langsung membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi guna diproses hukum.

Mendapat laporan ini, Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan. Hingga pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu apartemen di Kota Medan.

"Petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda SPN Siregar langsung melakukan penangkapan di apartemen tersebut dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Agus.

"Untuk kedua teman pelaku masih dilakukan pengejaran," sambungnya.

Terkait motif, Agus mengatakan, kejadian penganiayaan diakibatkan sakit hati pelaku terhadap korban.

"Pelaku sakit hati kepada korban, dimana korban sering menjelek-jelekkan pelaku di hadapan orang lain," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini