Edarkan Sabu, Satpam di Asahan Ditangkap

Sebarkan:

Tersangka

ASAHAN | Seorang Satpam diamankan karena terlibat kasus narkoba pada Rabu (6/10/2021) pukul 11.00 wib. Dari Satpam itu, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 3,78 gram.

"Betul ada seorang oknum Satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang resahkan warga. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (14/10/2021).

Satpam tersebut diketahui berinisial EH (33) yang merupakan warga Desa Bandar Pasir Mandoge Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan. 

"Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, Dia mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan impitan ekonomi karena dia sedang terkena Surat Peringatan(SP) Dari perusahaannya yang ada di Kec. Bandar Pasir Mandoge," terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Setelah diintrogasi satpam itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial B warga Kec. Buntu Pane Kab. Asahan. 

"B berhasil melarikan diri saat  disergap dan pihaknya juga sudah menetapkan "B" di Daftar Pencarian Orang(DPO)," jelasnya. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini