Dikonfrontir dengan Saksi Verbalisan, JPU Disarankan Periksa Tanda Tangan Saksi Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai di BAP ke Labfor Polri

Sebarkan:

 


Dwi Armanda selaku Direktur PT FU, Dahman Sirait dan Joharlan Hutagalung (kanan ke kiri) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA 2018 dengan 3 terdakwa, Jumat petang (15/10/2021) kembali berlangsung alot di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Sebagaimana diperintahkan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) pun menghadirkan saksi Dahman Sirait ketika itu masih berprofesi sebagai rekanan dengan Joharlan Hutagalung, saksi penyidik (verbalisan) yang melakukan pemeriksaan terhadap Dahman yang kini menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai guna dikonfrontir keterangan di antara keduanya.


Paling substansial adalah keterangan saksi Dahman di berita Acara Pemeriksaan Pemeriksaan (BAP) poin 10 dan 13  untuk berkas atas nama terdakwa Endang Hasmi selaku Wakil Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT  Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA).


Di BAP yang diparaf dan ditandatangani saksi Dahman Sirait ketika itu sebagai Ketua Himpunan Perusahaan Konstruksi Indonesia (Hipsindo) menerangkan dirinya lah sebenarnya 'pemilik' pekerjaan Jalan Lingkar Utara di dua lokasi berbeda yang dikerjakan kedua terdakwa.


Sementara ketika dikonfrontir dengan saksi verbalisan, Joharlan Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahman Sirait berlangsung serius tapi santai. 


"Dapat Saya jelaskan, pemeriksaan terhadap saksi Dahman Sirait saat itu serius tapi santai Yang Mulia. Ada kopi dan air minuman kemasan. Ada poin-poin dia keberatan. Ganti lah. Salah. Setelah diperbaiki kembali minta dibaca lagi sama pak Sirait, diparafnya kemudian ditandatanganinya," urai Joharlan.


Ketika dikonfrontir hakim ketua, saksi tetap membantah keterangannya di BAP poin 10 dan 13 tersebut. Dia mengaku tidak ada mengatakan demikian. Sebaliknya saat dikonfrontir kembali, saksi verbalisan Joharlan menegaskan, tetap pada keterangannya. Dahman ada menerangkan sebagai 'pemilik' pekerjaan tersebut.


JPU disaksikan Dahman Sirait, Joharlan dan penasihat hukum (PH) terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) pun diminta Immanuel Tarigan memperlihatkan BAP saksi Dahman Sirait yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai.


"Baik ya? Kami sarankan pak jaksa memeriksa tanda tangan saksi ini ke Laboratorium Forensik (Labfor Polri-red). Bagaimana teknisnya, silakan pak jaksa mengembangkan ini," tegas Immanuel setelah beberapa saat bermusyawarah dengan kedua anggota majelis di sisi kiri dan kanannya kemudian dijawab ketua tim JPU Renhard dengan kata, siap.


Janggal


Kejanggalan lainnya terungkap di persidangan, imbuh hakim ketua, menurut para saksi sebelumnya, yang aktif di lapangan untuk pengaspalan hotmix yang dikerjakan kedua perusahaan berikut perusahaan konsultan (pengawas pekerjaan) yakni CV DTC justru seseorang bernama Maduk.


Sementara itu saksi lainnya, Dwi Armanda selaku Direktur yang juga pemilik PT FU menerangkan, dirinya diperkenalkan salah seorang anggotanya, Nanang dan seseorang bernama Darman kepada terdakwa Endang Hasmi tahun 2016 lalu. Jauh sebelum pekerjaan hotmix di Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai tersebut.


"Ini ada kawan kita. biasa Main di proyek. Saya percaya aja Yang Mulia. Jadi di Tahun 2016 struktur PT FU direvisi ke kantor notaris di Medan. Jadi pak Endang menduduki jabatan Wakil Ketua sampai sekarang. Sedangkan masalah teknis pekerjaan di tahun 2018 itu, Saya nggak tahu Yang Mulia," ucapnya.


Ketika dicecar ketia tim JPU Renhard, saksi menimpali, dirinya hanya melampirkan profil dan data pajak PT FU. Urusan tender, alat? material dan seterusnya terdakwa Endang Hasmi yang menghandle. Nilai proyek pekerjaan saat itu Rp8 miliar dan saksi mendapatkan komisi 1 persen. 


Hampir Rp70 juta diterima saksi secara bertahap dari terdakwa. Sedangkan pembayaran progres pekerjaan, lanjutnya, dicairkan Pemko Tanjungbalai ke rekening terdakwa Endang Hasmi. Bukan ke rekening PT FU. 




Ketiga terdakwa (monitor kiri) dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)




Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU nantinya kembali menghadirkan ketiga terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon).


Disubkan


Dalam dakwaan JPU diuraikan, terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga setahu bagaimana kedua terdakwa malah mensubkan pekerjaan di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai TA 2018 tersebut kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS). Hasil audit, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (spek) sebagaimana disebutkan dalam kontrak. 


Sedangkan informasi lainnya dihimpun awak media, Robby Maessa Nura hingga kini dilaporkan masih berstatus tersangka. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini