Diduga Rendahkan Bendera Negara di Thomas Cup, Frihardo dan Banua Laporkan PBSI Ke Bareskrim Polri

Sebarkan:

Banua Sanjaya Hasibuan SH MH (kiri) dan Frihardo Pasaribu SH
JAKARTA
|Praktisi hukum Frihardo Pasaribu SH dan Banua Sanjaya Hasibuan SH MH meminta Polri untuk memeriksa pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia ( PBSI ) dan juga para atlet Bulutangkis di turnamen piala Thomas (Thomas Cup) tahun 2020 yang diselenggarakan di Negara Denmark terkait adanya dugaan merendahkan kehormatan bendera Negara.

Hal itu disampaikan Advokat Frihardo Pasaribu SH bersama kuasa hukumnya Banua Sanjaya Hasibuan SH MH yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Mahkamah Keadilan dalam siaran persnya, Kamis (28/10/2021).

Dari keterangan Banua, pihaknya telah menyerahkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri ) dengan delik aduan untuk segera memeriksa para pengurus  PBSI  dan para atlet Bulutangkis PBSI yang mengikuti turnamen piala Thomas tahun 2020 di Negara Denmark sekitar pertengahan Oktober ini.

"Kita adukan karena ada dugaan merendahkan kehormatan bendera Negara berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, lambang Negara dan lagu Kebangsaan,"kata Banua.

Dikatakannya, bahwa turnamen Bulutangkis Thomas Cup tahun 2020 di Negara Denmark sudah berakhir dan Indonesia berhasil memenangkan kejuaraan tersebut.

"Namun sangat di sayangkan dan sangat mengecewakan. Bagi saya sebagai warga Negara Indonesia, mengapa pada saat Lagu Indonesia berkumandang namun di iringi berkibarnya bendera Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI)?? tanpa adanya ijin dari Panglima Tertinggi Republik Indonesia yaitu Bapak Presiden Republik Indonesia. Memang benar, Indonesia lagi kena sangsi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA), karena dinyatakan tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin,"ungkap Banua.

Dimana katanya, salah satu sangsi tersebut atlet dari Indonesia masih diizinkan mengikuti kejuaraan regional, kontinental dan dunia. Namun tidak diperbolehkan mengibarkan bendera Nasional selain di Olimpiade.

Senada, menurut Frihardo Pasar ribu selaku advokat membenarkan, bahwa Badan Anti-Doping Dunia (WADA) memberikan sangsi kepada Negara Indonesia yakni, tidak boleh mengibarkan Bendera Merah Putih di even olahraga tersebut.

"Apa dasar dan hak pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dan para atlet Bulutangkis Indonesia yang menjuarai piala Thomas tahun 2020 menaikkan bendera PBSI di iringi dengan Lagu Indonesia Raya saat itu?,"kata Frihardo.

Sebab menurut Frihardo, didalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tidak ada yang mengatur dan tidak ada juga pasal-pasal yang mengatur kalau bendera Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia atau bendera bendera yang lainnya dapat berkibar di kancah Nasional maupun Internasional sekaligus di iringi dengan Lagu Indonesia Raya.

"Hal ini sudah sangat jelas sekali menodai dan tidak menghormati perjuangan para Pahlawan yang sudah berkorban dengan pertumpahan darah dalam merebutkan hari kemerdekaan dari tangan para penjajah selama 350 tahun dari Kerajaan Belanda dan 3,5 tahun dari Negara Jepang," ungkap Frihardo Pasaribu SH.

Kemudian dari pengakuan kedua praktisi hukum ini, adapun dari hasil pengaduan dan laporan mereka di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang sudah di terima di bagian Pusat Pengaduan dan Laporan ( Sekum ) bisa secepatnya ditindak lanjuti oleh Kapolri dan jajarannya.

Terkait itu, Banua Sanjaya Hasibuan SH, MH sebagai Kuasa Hukum Frihardo Pasaribu berdasarkan kuasa meminta, dengan segala hormat kepada Kapolri beserta jajarannya untuk dapat memanggil para pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI ) dan para atlet Bulutangkis yang mengikuti turnamen piala Thomas tahun 2020 di Negara Denmark untuk dapat di minta keterangannya berdasarkan surat pangaduan atau laporan kliennya sesuai tanda terima tertanggal 25 Oktober 2021.(GNP/Ginda).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini