BNNP Sumut Gerebek Kampus USU, Amankan 47 Orang

Sebarkan:
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan saat memimpin konferensi pers.

MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek pesta narkoba di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10/2021) malam.

Dalam penggerebekan itu, BNNP Sumut mengamankan 47 orang dari lokasi. Setelah BNN melakukan pemeriksaan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"3 orang ditetapkan tersangka," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Senin (11/10/2021) siang.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni Jon Hendrik Sipayung (27) warga Siboras Toba Dairi, Dinda Meutia (24) warga Blangkejeren Aceh, dan Faisal Akbar Yusuf (21) warga Riau.

Toga mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari pihak USU yang mengirimkan surat ke BNNP Sumut terkait dengan adanya dugaan peredaran narkoba di Kampus USU. 

Petugas BNNP Sumut yang mendapat informasi itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan Sabtu malam kemarin turun ke lokasi untuk melakukan penindakan.

"Dari 47 orang yang diamankan, 31 orang positif narkoba, dan 16 orang negatif (dipulangkan)," kata Toga.

Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah didata 20 orang mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa. 

"Untuk 31 positif narkoba dilakukan di asesmen medis (rehabilitasi)," ungkapnya.

Sedangkan, hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Narkotika jenis daun ganja seberat 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan (Jon Hendrik Sipayung yang merupakan Alumni FIB USU) dimana sebahagian sudah dibungkus dalam plastik kecil dan siap edar.

Hasil interogasi terhadap tersangka Jon Hendrik Sipayung bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama Dinda.

"Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Dinda Meutia bersama dengan 1 orang teman laki-laki yang bernama Faisal Akbar Yusuf di Jl. Cemara Ujung No. 80 Kelurahan Jati Kec. Medan Kota," tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini