Bebaskan 17 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Langkat Dikabarkan Diduga Terima Suap

Sebarkan:


LANGKAT | Pembebasan 17 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap BNN Kabupaten Langkat dari salah satu cafe yang ada di jalan Pinang II, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada Senin (11/10/21) menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan masyarakat.


Bahkan, kabar yang beredar di masyarakat, diduga BNN Kabupaten Langkat menerima sejumlah uang suap dari 17 orang pelaku penyalahgunaan narkoba agar bisa bebas dari jeratan hukum.


Terkait hal ini, sejumlah wartawan mencoba mencari tau kebenaran tersebut dengan mengkonfirmasi Kepala BNN Kabupaten Langkat, AKBP. Ahmad Zaini melalui pesan singkat whatsapp. 


Berikut percakapan antara awak media dengan Kepala BNN Kabupaten Langkat


Wartawan : Menurut masyarakat setempat, yang di tangkap itu berkeliaran, sementara komandan kita konfirmasi dari kemarin tidak memberikan jawaban.


Kepala BNN : Kenapa langsung keluar bahasa tangkap lepas dari kalian ?


Kepala BNN : Rehab itu ada 2 macam. Pertama rehab rawat inap karena hasil assesment yang bersangkutan ketergantungan sudah berat. Yang kedua rawat jalan, dimana hasil assesment ketergantungannya ringan. Ini yang bisa pulang dan seminggu sekali dirawat di BNN atau IPWL.


Wartawan : Apakah diamankan dari salah satu yang ke 17 Tersebut ? Kemudian berkembang informasi di masyarakat, dari ke 17 orang yang diamankan salah satu inisial AND yang menurut kabar adalah bandar yang menggunakan kaki tangannya dengan ciri-ciri berperawakan kecil berkulit putih turut juga di amankan ke BNN Langkat. Apakah kedua orang ini juga dikatagorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba?


Wartawan : Jadi dari 17 orang yang di amankan berapa orang yang dilakukan rehab komandan?


Wartawan : Dan mengenai Informasi barang bukti yang kurang lebih 10 butir itu kepemilikannya bagaimana?


Wartawan : Sekarang ini banyak pihak BNN mengatasnamakan Assesment tanpa melakukan cek n ricek terlebih dahulu. Jadi terkait diduga bandar gimana? Apakah di rehab? Apakah 17 orang itu semua pemakai ringan sehingga di rehab di rumah? Dari mana asalnya mereka bisa dikatakan pemakai ringan? Apakah ada dilakukan rekam medis terkait berapa lama mereka mengkonsumsi narkotika?


Kepala BNN : Bukan dirawat di rumah, hanya keluarga ikut membantu. Mereka melakukan konseling ke BNN sekali seminggu. Itu aturannya, kalau soal jaminan. Rawat narkoba ini perlu terus menerus dilakukan. Oke itu dulu ya...


Wartawan : Satu lagi Komandan..kalaupun hasil Assesment yang bersangkutan ketergantungan Ringan, terus ini bisa pulang dan di rawat di rumah. Tapi apakah bisa jamin orang tersebut di rawat di rumah? Apakah ada orang BNN yang diutus dirumahnya untuk cek dan kontrol selalu? Apakah bisa jadi jaminan itu komandan?


Wartawan : Jadi intinya 17 orang itu tidak ada ditetapkan jadi tersangka ya komandan..? Satu lagi beredar informasi di Kalangan masyarakat dari sumber yang layak di percaya bahwa bebasnya ke 17 orang tersebut menurut sumber ada bayaran sebesar 20 JT /Org . Bagaimana itu komandan? Apakah benar? Agar pemberitaan Kami berikutnya bisa berimbang. Terimakasih.


Wartawan : Bagaimana terkait konfirmasi saya dalam 3 Point' ini komandan. Agar hari ini juga kita buat berita Lanjutan nya komandan.


Setelah memberikan pertanyaan tentang tiga poin, pihak BNNK Langkat belum juga memberikan keterangan atau enggan memberikan jawaban kepada awak media. (Rendy).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini