ABG Pria Digituin, Ibu Lapor Pemain Musik ke Polisi

Sebarkan:


SIBOLGA |
Perbuatan asusila terhadap seorang anak baru gede (ABG) oleh seorang pria pemain musik, tertangkap mata oleh ibunya.

Pria tersebut berinisial TVH alias T (35). Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Kejadian bermula saat ibu korban mendapati anaknya menjadi objek pelampiasan tidak bermoral tersangka.

Tidak terima atas perbuatan tersebut, ibu korban kemudian melapor ke Polres Sibolga.

Hal tersebut juga dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Iptu R. Sormin, kepada wartawan Senin (18/10/2021) dalam keterangan tertulisnya.

"Ya pelaku sudah diamankan dari diruang tamu di salah satu rumah di Jalan Mawar, Sibolga Ilir, Sibolga Utara," kata Sormin.

Pelaku diamankan hari Jumat (8/10) oleh Sat Reskrim Polres Sibolga sekira pukul 21.00 WIB.

Sedang perbuatan pelaku kepada korban telah berlangsung sebanyak 3 kali.

Dan pelaku yang menyukai sesama jenis itu, usai melampiaskan hasratnya kerap memberi imbalan kepada korban.

Juga diakui pelaku, mengenal korban karena tetangga yang tidak jauh dari kosannya.

Tersangka pun ditahan di RTP Polres Sibolga. Dan, diduga telah melakukan tindak pidana "Percabulan terhadap anak".

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang  Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) . (Tp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini