2 Dokter dan 1 Staf Dinkes Sumut Dihadirkan, Terdakwa dr Kristinus Ada Bawa Sisa Vaksin

Sebarkan:

 


Terdakwa dr Indra Wirawan dan Kristinus Saragih (kiri bawah) dan Selviwaty (kiri atas) mengikuti persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran 2 dokter dan seorang staf di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut (Provsu) dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi dalam sidang lanjutan, Rabu (13/10/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan terkait jual beli vaksin Covid-19 secara massal selama 2 bulan, mulai April 2021 lalu.


Menjawab pertanyaan ketua tim JPU, Hendri Sipahutar, saksi dr Nora Violita menyebutkan, dirinya ada beberapa kali bersama terdakwa dr Kristinus Saragih melakukan vaksinasi massal Covid-19 di sejumlah instansi. 


Saksi yang juga staf Teguh Supriyadi, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut mengaku kalau terdakwa pernah membawa sisa vaksin yang tidak terpakai.


"Lupa Saya kapan persisnya. Tapi yang jelas ada sisa-sisa vaksin yang tidak dikembalikan dokter Kristinus. Kemudian diambilnya. Menurut Kristinus, ada katanya keluarganya yang mau divaksin," urainya.


Saksi lainnya, dr Yuli Maryani, selaku Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Provsu menerangkan, dirinya bertugas menyusun tim untuk mengadakan vaksinasi Covid-19 di beberapa instansi.


Ketika ditanya hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik, saksi membenarkan bahwa memang ada surat permohonan resmi dari beberapa instansi termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut kepada Dinkes Provsu untuk pengadaan vaksin Covid-19.


"Atas perintah pak Suhadi, selaku Kasi Saya ditugaskan memberikan vaksinnya dan yang mengambil vaksinnya waktu itu (terdakwa) dokter Indra," kata  dr Yuli Maryani.


Sementara saksi lainnya sebagai vaksinator, Dahliana Tanjung menerangkan beberapa kali ikut satu tim dengan terdakwa kedua terdakwa yakni Kristinus Saragih dan Indra Wirawan melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19.



Saksi Dahliana Tanjung saat dimintai keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBS)



"Ada sisa. Dokter Kristinus mengaku ada yang mau divaksin, tidak tahu dikemanakan vaksinnya," urai Dahliana.


Saksi mengaku pernah disuruh atasannya bernama Suhadi buat surat untuk mengeluarkan vaksin Covid-19 ke Kanwil Kemenkumham Sumut.


Ketika dicecar JPU Hendri Sipahutar, saksi menimpali, seharusnya vaksin tidak terpakai tersebut dikembalikan ke kantor Dinkes Provsu.


"Ada surat permohonan vaksin dari Kanwil Kemenkumham yang ditandatangani (terdakwa) Indra kalau tidak salah sebanyak 3 kali diterima dr Indra Wirawan," tegasnya menjawab pertanyaan hakim anggota Immanuel Tarigan. 


Hakim ketua Saut Maruli Tua pun melanjutkan persidangan, Jumat lusa (15/10/2021) untuk terdakwa dr Indra dan Selviwaty alias Selvi. Sedangkan untuk terdakwa dr Kristinus Saragih 2 pekan mendatang dan memerintahkan KPU menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan lewat video teleconference (vicon).


Inisiasi


Sementara tim JPU dalam.dakwaan menguraikan, terdakwa  Selvi (tanpa didampingi penasehat hukum / PH-red) yang menginisiasi dilaksanakannya vaksin secara massal berbayar. Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa kebetulan salah seorang agen properti di Medan itu  melobi kedua dokter juga Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinkes Provsu. 


Akhirnya disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.


Sedangkan vaksin Covid-19 yang digunakan terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan adalah sisa vaksin yang seharusnya dikembalikan ke Dinkes Provinsi Sumut. 


Vaksin massal tersebut berlangsung selama 2 bulan, mulai April 2021 baru lalu. Di antaranya vaksin untuk 50 orang (Rp12.500.000), 18 orang (Rp4.500.000), 103 orang (Rp25.750.000, 90 orang (Rp22.500.000, 40 orang (Rp10 juta) dan 60 orang (Rp15 juta).


Terdakwa Indra dan Wirawan Kristinus Saragih masing-masing dijerat pidana perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini