Walaupun menjadi catatan buruk dalam sejarah Kejari TBA namun Kasi Intel Kejari TBA menganggapnya tidak masalah.
"Gak masalah kita dikoreksi, apakah tindakan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP apa tidak," ucap Kasi Intel merangkap Humas Kejari TBA Dedi Saragih, Selasa (31/8/2021).
Menurut Dedi, tidak ada konsekuensi atau etik terhadap pihaknya jika kalah dalam Prapid. "Prapid tidak final, ini hanya membenarkan kalau kata majelis hakim ada beberapa proses tidak dilalui oleh jaksa penyidik. Namun hal itu tidak ada masalah karena sesuai Perma nomor 4 tahun 2016, prapid boleh berulang dan tidak ada batasan," jelasnya
Dia juga mengatakan, dikarenakan belum masuk ke pembahasan materil, dan masih dalam hukum formil pihaknya akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara yang serupa. "Kami akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru dalam kasus yang sama," ucap Dedy. (Surya/REM)