Unit Reskrim Polsek Secanggang Amankan Pengedar Sabu

Sebarkan:

 


LANGKAT | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Secanggang amankan warga desa pantai gading yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu pada Jumat (24/09/2021) sekira pukul 13.00 wib.

Tersangka berinisial MAB (17) warga dusun kota lama III, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, diamankan setelah kepala desa karang gading memberitahukan kepada pihak Polsek Secanggang melalui selular, demikian dikatakan Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Joko, pada hari Jumat (24/09/ 2021) sekira pukul 13.30 wib, Kapolsek secanggang mendapat informasi dari kepala desa karang gading kecamatan Secanggang, bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika di dusun XII, Desa Karang Gading, dan oelaku telah diamankan oleh warga desa Karang Gading.

Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya atas perintah kapolsek secanggang, Kanit Reskrim polsek secanggang Ipda Adi Arifin, SH beserta anggota langsung berangkat menuju desa Karang Gading.

Unit Reskrim Polsek Secanggang telah mendapati tersangka MAB serta barang bukti hasil dari kejahatan tersangka telah diamankan oleh Kepala Desa Karang Gading.

Untuk menghindari amukan massa yang saat itu semakin ramai, unit Reskrim Polsek Secanggang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Secanggang, Ipda Adi Arifin, SH, langsung membawa dan mengamankan tersangka ke Polsek Secanggang.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didalam plastik bening, alat hisap sabu serta dua unit sepeda motor yang telah disita petugas adalah benar milik tersangka, terang Iptu Joko.(m/Lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini