Tindaklanjuti Dumas, Penjual Sabu Bilah Hilir Diringkus Polisi

Sebarkan:


LABUHANBATU|
Menindaklanjuti adanya dumas (aduan masyarakat) tentang peredaran narkoba di perumahan perkebunan sawit PT.DLI (Daya Labuhan Indah) ke Dumas Presisi Polda Sumut, Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ringkus penjual sabu-sabu, Minggu (5/9/2021).

Adapun isi Dumas yaitu,"Tolong Pak diberantas penyalahgunaan narkoba di PT Daya Labuhan Indah Kebun Sei Deras Kampung Bilah Hilir, Karena meresahkan kami sebagai orang tua. Direkrut anak kami yang masih sekolah", yang dikirimkan operator Polda Sumut pada hari Rabu tanggal 1 September 2021.

Nah, berdasarkan Dumas tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk gerak cepat melakukan penindakan.

"Atas Dumas itu, kami gerak cepat diperintahkan atasan untuk gerak cepat melakukan penindakan", Ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

Kata AKP Martualesi Sitepu, selama tiga hari melakukan penyelidikan bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan Tim. Mereka mendapatkan informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba ditempat tersebut bernama panggilan Bogel. Pada hari Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tim berhasil melakukan penindakan di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir terhadap seorang pengedar inisial A alias Bogel, dari tersangka berhasil diamankan 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.98 gram brutto.

Kepada petugas tersangka sudah 2 bulan mengedarkan sabu-sabu di Wilayah Dusun Sepadan Jaya, Dusun Sei Deras dan di perumahan perkebunan PT. DLI. Tersangka juga menerangkan mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial D dengan No hp yang sudah dipancing saat pengembangan namun hp D tidak aktif.

Tersangka yang memiliki anak 1 ini juga mengakui melakoni pekerjaan menjual sabu-sabu sekitar 4 bulan dengan penjualan 2 gram perminggunya dengan keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya. Tujuan menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (HUSIN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini