Terekam CCTV, Pembobol ATM Diamankan Polres Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
MASH alias Sapil (24) warga Jalan Aman LK.IV Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pembobol  ATM  nasabah Bank BNI di amankan Satreskrim Polres Tanjungbalai,Sabtu (25/9/2021).

"Benar,tersangka berhasil ditangkap berdasarkan rekaman cctv. Penangkapan tersangka Sapil itu didasari laporan pengaduan korban Raudoh br Pohan (28) Ibu Rumah Tangga warga Jalan Sei Tentena Lk.III Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 261 / IX / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 22 september 2021,"ujar Kapolres Tanjungbalai melalui kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan,Senin (27/9/2021)

Dikatakan Ahmad Dahlan,awalnya pada hari Kamis (22/9/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib korban tidak menyadari kartu ATM dan obat-obatannya terjatuh dilantai usai mengambil uang dari ATM Bank BNI di Jalan Gereja Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya saksi Melinda Sinaga mengambilnya dan menitipkan kepada pelaku Sapil yang ada di lokasi kejadian. Akan tetapi Pelaku Sapil tidak mengembalikan kartu ATM itu melainkan hanya memberikan obat-obatan itu saja kepada korban.

"Sadar kartu ATM nya hilang, korban pun mendatangi Bank BNI untuk mengurus kartu ATM yang baru. Ketika dilakukan pengecekan saldo ternyata saldo di kartu ATM nya itu sudah berkurang sebesar Rp Rp.5.050.000 sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai,"jelasnya.

Lanjut Ahmad Dahlan lagi,mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri memerintahkan Kanit Idik II IPTU Eko Ady Ranto SH, MH melakukan cek  olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian diketahui melalui rekaman CCTV bahwa pelaku yang melakukan pencurian melalui ATM korban adalah seorang laki-laki berinisial MASH alias Sapil.

"Akhirnya tersangka pelaku Sapil  berhasil di amankan saat berada di Jalan Jend. Sudirman KM 5 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dari tangan tersangka  turut juga di amankan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo beserta kotaknya yang di beli nya menggunakan uang  yang di ambilnya dari ATM korban. Kepada pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana,”pungkas Ahmad Dahlan.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini