Ssttt...! Ada Isu Suap Pengusaha Pukat Trawl di Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Walaupun sudah dilarang, namun sejumlah nelayan pengusaha masih tetap nekat menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl. Berbagai cara dilakukan agar mereka bisa aman melakukan aktivitasnya menangkap ikan di perairan selat Malaka.

Disinyalir Pengusaha nelayan pukat trawl di Tanjungbalai ada memberikan upeti kepada pihak pihak terkait, agar aktivitas mereka yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl bisa aman di selat Malaka.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, pengusaha nelayan pukat trawl yang diduga ada memberikan upeti diantaranya yakni berinisial R, pemilik 14 unit kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl. Sedangkan pengusaha nelayan berinisial A juga memiliki 14 unit kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl.

Informasi dari sumber terpercaya, upeti yang diberikan oleh kedua pengusaha sebesar Rp.3 juta per unit kapal.

Sehingga dengan adanya upeti yang diberikan oleh kedua pengusaha tersebut,aktivitas mereka melakukan penangkapan ikan di Selat Malaka bisa aman. Tanpa ada penindakan dari pihak aparat terkait saat menggunakan  alat tangkap ikan jenis pukat trawl.

Salah seorang nelayan berinisial Mael pada Senin (27/9/2021) mengatakan, pihaknya berharap aparat keamanan laut dan juga PSDKP Sumut agar secepat menangkap dan menghentikan aktivitas kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl.

"Bagaimanala nasib kami ini sebagai nelayan kecil,kadangkala saat mereka (pukat trawl-red) lagi beraktivitas,kami juga sedang beraktivitas menangkap ikan. Jaring ikan yang kami bentang tadi,sering ditabrak mereka,tanpa pernah peduli akibat jaring kami tadi ditabrak mereka,maka ikan kami akan lepas semua. Oleh karena itu, kami sangat berharap agar alat tangkap jenis pukat trawl ini secepatnya dihentikan," harap Mael.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini