Polres Langsa Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ganja

Sebarkan:


LANGSA
I Polres Langsa musnahkan barang bukti 3.579,94 gram sabu dan 232.688 gram ganja hasil pengungkapan 84 kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Periode Januari - September 2021 di halaman Mapolres Langsa, Selasa (28/9/2021).

Demikian dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Wakapolres Langsa Kompol Ichsan, dimana pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan.

Dijelaskan Waka Polres, maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus yang ada, periode Januari sampai September 2021 sebanyak 84 kasus dengan jumlah tersangka 126 orang, total barang bukti ganja 232 688 gram dan sabu 3.579,94 gram.


Jika diasumsikan 3 gram ganja dikonsumsi oleh satu orang dan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 91.879 jiwa masyarakat Indonesia khususnya Kota Langsa dari bahaya narkoba, terangnya 

Karenanya Wakapolres, mengajak perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negera dan elemen masyarakat secara bersama-sama baik melalui tindakan preventif, preemtif dan refresif.

Kita tidak pernah berhenti memerangi penyalahgunaan narkoba, agar upaya-upaya ini semakin optimal tentunya membutuhkan kerjasama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat secara komprehensif, ungkapnya.

Acara pemusnahan itu juga dihadiri Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri, Asisten I Pemko Langsa, Suriyatno, Ka Lapas, Kodim 0104/Atim, Kajari Langsa, Pengadilan Negeri Langsa dan para perwira Polres Langsa. (jboy/ed).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini