Pencatatan Meter Salah, Dirut PDAM Tirtanadi Dilaporkan LSM Forkom Bersatu Ke Polda Sumut

Sebarkan:

Sejumlah Pengurus LSM Forkom Bersatu saat mengecek Laporan  di Polda Sumut

DELISERDANG |
Sekretaris Bidang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Bersatu ( Forkom Bersatu) Indra Prasetyo dalam siaran persnya dilansir Metro-Online.co melalui seluler, Jumat (10/09/2021) sore  menyebutkan, pihaknya sudah melaporkan Direktur Utama PDAM Tirtanadi ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 03/09/2021 kemarin terkait pemberian reduksi yang disebabkan kesalahan pencatatan meter pemakaian air pelanggan.

Kesalahan pencatatan meter ini diduga terjadi pada saat proses perubahan sistem pencatatan meter pengukur yang biasanya secara manual beralih ke sistem digital. Akibatnya terjadi lonjakan tagihan air pada pelanggan yang terbit pada bulan Maret 2021 kemarin.

LSM Forkom Bersatu menganggap, kebijakan pemberian reduksi yang dilakukan oleh Dirut PDAM Tirtanadi PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi telah melanggar Perda no 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

"Ini adalah pelanggaran regulasi yang merugikan masyarakat dan perusahaan, sehingga kami melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dan melayangkan surat kepada Irwasda Polda Sumut Kombespol Drs Armia Fahmi untuk membantu mengawasi laporan kami di Ditreskrimsus yang sepertinya belum di tindak lanjuti sejak kami laporkan," ujar Indra Prasetyo.

Indra Prasetyo yang juga Ketua LSM Strategi Kabupaten Deliserdang ini menegaskan, LSM Forkom Bersatu akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas baik secara laporan maupun secara aksi demo nantinya.

"Bila tidak ada tindak lanjut atas laporan yang kami sampaikan ke Polda Sumut, tentunya kami akan melakukan aksi demo dengan gabungan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung di LSM Forkom Bersatu untuk  meminta Polda Sumut segera mengusut laporan kita," tegas Indra.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumut, Abyadi Siregar saat dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah meminta PDAM Tirtanadi membatalkan tagihan rekening air yang melonjak karena kesalahan pencatatan meter yang merugikan pelanggan.

"Kalau masalah Ini sudah selesai. Saran korektif yang termuat dalam LAHP Ombudsman, sudah dilaksanakan PDAM Tirtanadi," ujar Abyadi Siregar.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini