Ketua PPHP Jalan Lingkar Tanjungbalai Mengaku 'Dipaksa' PPK Tanda Tangan Dokumen Progres Pekerjaan

Sebarkan:



Kedua saksi dari unsur PPHP pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018, Senin petang (13/9/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Ketua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nursalim didampingi anggota, Toyib mengaku 'dipaksa' (almarhum) Mulkan ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menandatangani dokumen progres pekerjaan jalan lingkar.


Hakim ketua Immanuel Tarigan langsung mencecar saksi Nursalim bagaimana persisnya perkataan PPK kepadanya.


"Saya diminta (PPK) supaya tanda tangani (dokumen progres pekerjaan) Yang Mulia. Kalau tidak jabatan saudara (karier saksi di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai)," katanya menirukan ucapan PPK.


Hakim ketua kembali mencecar saksi, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah semestinya tindakan yang diambil sekalipun 'dipaksa' menandatangani dokumen progres pekerjaan.


"Seharusnya Saya tidak mau begitu saja menandatanganinya Yang Mulia," timpal saksi yang kemudian tertunduk di bangku saksi.


Sedangkan hal-hal teknis seperti laporan harian, mingguan, bulanan progres hasil pekerjaan, ketebalan aspal dan seterusnya, saksi mengaku tidak tahu. Tugas tim PPH hanya sebatas pantauan visual pekerjaan.


Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Tim JPU diperintahkan agar menghadirkan ketiga terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon).

Pemenang Tender


Sementara pada persidangan lalu saksi lainnya Juliadi Sitorus selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) didampingi anggota Andri Muharwan menerangkan, PT Fella Ufaira (FU) merupakan pemenang tender dengan pagu Rp8 miliar. 


Belakangan diketahui pekerjaannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta.



Ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan lewat vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



PT  Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) sebagai pemenang tender pekerjaan di lokasi lain dengan pagu Rp3 miliar lebih juga belakangan diinformasikan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.


"Jadi setahun kemudian hasil audit menyebutkan ada temuan kerugian keuangan negara. Sedangkan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix itu tahun 2018," kata Immanuel Tarigan mempertegas keterangan saksi Juliadi Sitorus.

PUPR

Tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan dalam dakwaan menguraikan, berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.


Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.


PT FU dan PT CMPA keluar sebagai pemenang tender pekerjaan hotmix di 2 lokasi berbeda. Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan dari kedua perusahaan tersebut adalah CV Dexa Tama.Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur dengan nilai kontrak masing-masing Rp49.650.000.

 

Setahu bagaimana, terdakwa Endang Hasmi, warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku Direktur PT FU mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura.


Robby selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS) berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018 dan belum lama ini diinformasikan berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut alias masih berstatus tersangka.


Kerugian Negara


Hal serupa juga dilakukan terdakwa Anwar Dedek Silitonga, warga Jalan Perti Swadaya, Gang Rela, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tersebut, selaku Direktur CMPA. Pekerjaan jugq disubkan ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga.


PT BKSS tidak mampu mengerjakan peningkatan jalan sesuai kontrak. Hanya saja di dalam dakwaan JPU tidak menyebutkan nilai kerugian keuangan negara.


Namun mengutip keterangan mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian triwulan lalu, kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.


Ketiga terdakwa dijerat dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair   pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini