Kesaksian Saksi Korban Pasal 242 Tidak Mengerti Keterangannya Dalam BAP

Sebarkan:

 


Ket.Foto : Rumondang Siregar saat menjadi saksi kasus 242, dugaan memberi kesaksian palsu terdakwa Rosmina

LANGKAT | Sidang lanjutan Perkara Nomor : 409/Pid.B/2021/PN.Stb masih dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi korban terkait kasus penipuan dugaan memberi keterangan palsu (Pasal 242) yang dituduhkan kepada terdakwa Rosmina Br Sitepu di Ruang Chakra Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (14/09/2021).

Dalam fakta persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, SH, MH, tersebut menghadirkan saksi fakta Jaksa Fungsional Kejari Langkat, Rumondang Siregar, SH, MH, yang juga diduga telah mengarahkan para saksi korban penipuan investasi bodong pendulangan emas oleh Susi Susanti PA, terkait penetapan majelis hakim, Edi Siong, dugaan memberi keterangan palsu ke SPK Polres Langkat, dan langsung ditangani penyidik Polres Langkat, yakni Paksa Br Sembiring, Siti Derhana Br Ginting dan Mariana Br Sitepu, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor M.Situmorang, SH, MH.

Dalam kesaksiannya, Rumondang Siregar menjelaskan jika terdakwa Rosmina dan Sri Bulana dalam persidangan kasus sebelumnya, yakni kasus penipuan dan penggelapan modus uang modal investasi pendulangan emas bodong yang dilakukan Susi Susanti (telah inkrah), seakan berniat menutup-nutupi keterlibatan kedua terdakwa dalam upaya penipuan bersama Susi Susanti.

"Karena dalam kesaksian para saksi korban lainnya, dalam persidangan kasus sebelumnya, Susi Susanti mengatakan bahwa semua uang yang dipinjam dari para saksi korban, diserahkan kepada Sri Bulana dan Rosmina. Tapi terdakwa Rosmina dan Sri Bulana mengaku tidak ada menerima uang dari Susi Susanti. Padahal terdakwa Rosmina dan Sri Bulana ada menerima uang dari Susi Susanti. Sehingga Majelis Hakim sebelumnya menetapkan Rosmina dan Sri Bulana dengan Pasal 242 diduga memberikan keterangan palsu," ujar Rumondang.

Saat ditanya PH terdakwa Rosmina, Edi Perwira Ginting, SH, MH, dari Kantor Hukum BGGINTING & REKAN ini, dari mana saksi mengetahui Susi Susanti telah menyerahkan seluruh uang kepada Rosmina atau Sri Bulana, dan apa dasar saksi menuduh Rosmina telah bersaksi palsu, Rumondang mengatakan dari kesaksian Susi Susanti dan saksi-saksi korban pada persidangan kasus sebelumnya.

"Selain dari keterangan di persidangan kasus sebelumnya, juga dari keterangan saksi korban saat dimintai keterangan oleh sesuai BAP dari penyidik Polres Langkat," ujarnya.

Sementara itu, saksi korban lainnya Paksa Br Sembiring, saat ditanya Majelis Hakim terkait dirinya terlibat mendudukkan Rosmina jadi tersangka dengan cara melaporkan ke Polres Langkat dalam dugaan keterangan palsu mengatakan jika dirinya tidak tahu. "Saya hanya mengetahui dari kawan-kawan kalau Rosmina sudah jadi tersangka keterangan palsu dan sudah baca dari penetapan Hakim Edi Siong," ujar Paksa.

Namun saat ditanyakan Majelis Hakim apa saja yang diketahui oleh saksi mengapa Rosmina dijadikan terdakwa memberi keterangan palsu sesuai keterangan saksi di dalam BAP penyidik, saksi kebingungan. "Saya waktu sidang kasus penipuan Susi Susanti itu tidak ikut di dalam sidang Pak Majelis Hakim. Jadi saya tidak tau. Saya taunya diberitau kawan-kawan dan dari penetapan hakim. Saya hanya tau kalau Rosmina katanya tidak ngaku kalau ada menerima uang dari Susi," ujar Paksa gugup tidak mampu menjabarkan keterangannya sesuai yang tertuang di BAP penyidik.

Ketua Majelis Hakim sempat bertanya apakah keterangannya di BAP itu bukan asli keterangan, saksi, Paksa terdiam.

"Saya tidak tau Pak Hakim, karena saya hanya memberikan kesaksian di Polres, dalam masalah Susi Susanti dan Arihta Sembiring. Karena Susi dan suaminya Erpisken ada mengambil uang dari rumah adiknya Arihta. Karena saya ada disitu. Selain itu saya tidak tau Pak Hakim," terang Paksa gugup.

Majelis Hakim sempat meminta kepada JPU agar bisa mengungkap pasal 242 yang dituduhkan kepada terdakwa Rosmina.

Paksa Br Sembiring tetap keukeuh bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan lain meski sudah diberi kesempatan untuk membaca penetapan hakim dan keterangannya secara lengkap di BAP. "Saya tidak ada melaporkan Rosmina dan Sri Bulana. Saya hanya melaporkan Susi Susanti dan Erpisken karena sudah menipu uang saya. Saya minta maaf Pak Hakim," terangnya.

Begitu juga keterangan saksi korban lainnya, Siti Derhana Br Ginting, dalam fakta-fakta di persidangan mengatakan bahwa dirinya mengetahui Rosmina jadi tersangka hanya tahu dari persidangan kasus penipuan sebelumnya. "Susi mengaku ada memberikan fee kepada Rosmina. Tapi Rosmina tidak ngaku," ujarnya.

Saat ditanya Majelis Hakim apakah saksi mengetahui jika Susi Susanti meminjam uang untuk mendulang emas, awalnya saksi mengaku tidak mengetahui. "Susi pinjam pertama Rp250 juta dan kedua Rp178 juta," ujarnya.

Saksi juga awalnya mengatakan jika Susi belum ada mengembalikan atau menyicil hutangnya. Namun setelah didesak Hakim, saksi baru mengaku sudah pernah menerima fee. "Saya pernah dapat fee sekitar 20 juta Pak Hakim. Itu sekitar 2-3 bulan sejak Susi meminjam uang saya. Tapi sampai sekarang uang saya belum dikembalikan. Padahal sekarang saya terus yang membayar bunga hutang uang yang saya pinjamkan ke Susi. Itu uang warisan, uang usaha dan pinjam-pinjam ke tetangga," terang Siti Derhana seolah berupaya agar bisa menangis di depan Majelis Hakim.

Saat ditanya Anggota Majelis Hakim dari mana saksi memgetahui jika Susi sudah memberikan duit ke Rosmina, saksi Siti Derhana hanya tau dari persidangan. "Saya hanya tau dari persidangan. Saya juga sudah tanya ke Rosmina, katanya untuk membayar fee dia (Rosmina-Red)," jelasnya.

Saksi hanya mengetahui jika terdakwa Rosmina jadi tersangka karena masalah tidak mengaku telah menerima uang dari Susi. Saat ditanyakan JPU aoa maksud keterangan saksi di BAP nomor 8 yang isinya terdakwa Rosmina memberikan keterangan palsu supaya tidak terlibat, saksi semakin bingung. Saksi seolah-olah tidak tahu apa isi keterangannya yang dituangkan di dalam BAP penyidik.

"Apa ruginya saksi dengan terdakwa Rosmina?" ujar JPU. Saksi menjawab tidak ada. 

Saat ditanya PH mengapa keterangan saksi dengan keterangan saksi lainnya di BAP, baik kalimat dan tanda bacanya tidak sedikit pun ada perbedaan, saksi menjelaskan karena semua pertanyaannya yang duajukan penyidik sama. "Jadi jawabannya ya otomatis semua sama, Pak Pengacara," elak saksi.

Terakhir, JPU menghadirkan saksi korban Mariana Br Sitepu. Sama seperti pernyataan saksi korban lainnya, Mariana mengatakan Rosmina dijadikan tersangka karena tidak mengaku telah menerima uang dari Susi.

"Dalam persidangan kasus sebelumnya, uang yang diambil Susi dari kami (para korban-Red) semua sudah diserahkan sama Rosmina. Tapi terdakwa tidak mengaku. Susi bilang, Rosmina tiap bulan terima fee, 100 juta 30 juta. Kalau fee kan cuma sekali," ujarnya.

Majelis Hakim sempat bertanya heran, mengapa saksi terlalu percaya kepada Susi Susanti dan Erpisken sehingga bisa meminjamkan uang Rp4 miliar lebih, saksi seolah mencoba mendramatisir jila dirinya seperti terhipnotis. "Begitu sudah saya kasi, saya terus menyesal. Saya gak tau dan seperti terhipnotis percaya gitu aja, Pak Hakim," terangnya.

Sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu pasal 242 dengan terdakwa Rosmina, akan dilanjutkan Rabu (22/09/2021) dan meminta agar JPU untuk menghadirkan saksi Susi Susanti.(r/lkt2)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini