Kalah Prapid, Kejagung RI Diminta Berikan Sanksi Kepada Kejari Tanjungbalai

Sebarkan:

Ketua LSM PK-APPD Kota Tanjungbalai I. Siagian

TANJUNGBALAI | Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta menjatuhkan sanksi kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai- Asahan kerena kalah praperadilan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Kami menilai kekalahan itu, akibat tindakan penyidik yang tidak profesional dan kurang cermat dalam menangani kasus Tipikor," kata Ketua DPD LSM Pemantau Kerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PK-APPD)Kota Tanjungbalai I. Siagian, Kamis, (2/9/2021).

Dikatakan, ini baru pertama kali Kejari Tanjungbalai dibawah kepemimpinan M. Amin kalah Prapid dalam kasus Tipikor dan menjadi catatan buruk.

"Untuk itu kita minta Kejagung agar memberikan sanksi minimal teguran keras. Agar Kejari TBA jangan sembarangan menerapkan hukum karena bisa menyebabkan kerugian bagi diri orang lain. Kita juga berharap agar hal ini jangan terulang lagi kedepannya," ucap I. Siagian. (Surya/REM)


.

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini