Forkom LSM Bersatu Minta Kapolda Sumut Atensi Laporan Terkait Pelanggaran Regulasi Dirut PDAM Tirtanadi

Sebarkan:


DELISERDANG | Laporan polisi yang dibuat Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut terkait pelanggaran regulasi berakibat kerugian perusahaan yang dilakukan oleh Direktur PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, sudah berjalan tiga pekan. Namun hinga kini, belum juga ada perkembangan ditindaklanjuti dalam pemeriksaan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sumut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Bidang Forkom LSM Bersatu Indra Prasetyo dalam siaran persnya di lansir Metro-online.co, Selasa (28/09/2021) malam tadi.

Indra meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak agar memberikan atensi atas kasus ini. Karena menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Dirut PDAM Tirtanadi sudah merugikan banyak pelanggan dan perusahaan.

"Kami sudah tiga minggu membuat pengaduan ke Ditkrimsus Polda Sumut atas hal ini. Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut perkembangan. Kasus ini seperti jalan di tempat. Kami juga menyurati Irwasda Polda Sumut untuk meminta atensi atas Laporan yang kami buat di Ditkrimsus Polda Sumut kemarin," pungkasnya.


Dalam hal ini
, Indra Prasetyo Sekbid Forkom LSM Bersatu yang juga Ketua LSM Strategi Kabupaten Deliserdang menyebutkan, pihaknya akan terus mendesak Kapolda Sumut menindak lanjuti laporan mereka agar wadah sosial kontrol gabungan ini tidak salah dalam menentukan langkah selanjutnya.

"Kami harus mengedepankan prinsip profesionalisme dalam setiap tindakan. Namun apa bila jalur hukum yang kami minta secara damai tidak ditanggapi, tentunya kami akan mengambil langkah lain dengan menggelar aksi keprihatinan atas penegakan hukum yang di lakukan Polda Sumut saat ini,” tegas Indra.

Forkom LSM Bersatu meminta pihak Kepolisian segera mengusut dugaan perbaikan rekening air dengan cara mengurangi rekening air tersebut secara ilegal melalui pemberian reduksi (pengurangan), hingga mengindikasikan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

Pemberian reduksi (pengurangan) rekening air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi ini berawal sejak terjadinya lonjakan tagihan rekening air untuk pembayaran bulan maret 2021.

Lonjakan drastis tersebut diduga akibat adanya unsur kesalahan dalam proses perubahan Sistem Pembacaan Meteran Air dari pencatatan manual beralih ke sistem digital dengan menggunakan HP android.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini