DPRD Deliserdang Tolak Rencana PTPN II Alihkan Lahan HGU ke Bisnis Properti

Sebarkan:



Lahan HGU PTPN II yang diduga dikuasai mafia tanah dan  akan dialihkan ke pembangunan Properti  di Jalan Bandara Kualanamu



DELISERDANG | Rencana pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit PTPN II terus menguap meski Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum memberantas mafia tanah di Indonesia termasuk di Sumatera Utara .

Dalam hal ini, PTPN II sebagai perusahaan plat merah yang banyak terlibat sengketa tanah dengan kelompok masyarakat di Sumatera Utara salah satunya di Kabupaten Deliserdang terus menuai kontroversi.

Seperti kedatangan pihak PTPN II kekantor DPRD Deliserdang untuk meminta rekomendasi disetujuinya kerjasama antara PTPN II dengan Perusahaan Ciputra Group dalam proyek Deli Megapolitan yaitu bisnis pembangunan properti di atas lahan HGU di Kabupaten Deliserdang.

Dalam masalah ini, Komisi 1 DPRD Deliserdang yang menangani hal ini dengan tegas menolak memberikan rekomendasi yang di minta oleh PTPN II itu dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan pada Senin (27/09/2021) kemarin di Gedung DPRD Deliserdang .

Penolakan ini dengan tegas disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Deliserdang Rahmatsyah. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menolak dan akan menggunakan hak politiknya untuk menolak rekomendasi itu.

"Tidak, saya akan gunakan hak politik saya karena sejauh ini tidak ada kordinasi terkait masalah ini oleh PTPN II,"tegas Rahmatsyah.

Hal senada juga ditegaskan oleh Anggota DPRD Deliserdang Adami Sulaiman, Politisi Partai  Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menolak dengan tegas memberikan rekomendasi yang di minta PTPN II.
 
"Bagaimana bisa, coba tunjukkan dasar hukum atas peralihan peruntukan lahan berstatus HGU menjadi bisnis properti, kalau bisa coba tunjukkan dimana titiknya dan luasnya berapa. Biar kami tak salah faham dengan PTPN II yang kerap di duga masyarakat menjadi sarang mafia tanah," pungkasnya.

Menanggapi pernyataan anggota  Komisi 1 DPRD Deliserdang, Ganda sebagai Kepala Bagian Hukum Pertanahan PTPN II menyebutkan kalau pengalihan status lahan HGU menjadi lahan properti  disebabkan kondisi tata ruang kota yang sudah tidak memungkinkan.

"Itulah menjadi salah satu alasan kerjasama dilakukan oleh PTPN II kepada pihak swasta walaupun pada dasarnya PTPN II bukan perusahaan yang bermain di bidang bisnis properti," sebutnya.

Dalam kesempatan itu RDP juga diikuti oleh Manager Operasi Proyek Entitas Nusa 2 Properti sebagai anak perusahaan PTPN II yang melakukan kerjasama dengan pihak Ciputra Group.

Kekecewaan  anggota  Komisi 1 DPRD Deliserdang ini bukan tak beralasan, pasalnya sejauh ini tidak pernah ada sosialisasi dari PTPN II terkait rencana pengalihan lahan HGU di Kabupaten Deliserdang menjadi lahan Bisnis Properti . Sementara kasus sengketa tanah di beberapa Kecamatan di Kabupaten Deliserdang masih terjadi dan rawan konplik dengan masyarakat  dan PTPN II tidak pernah transfaran akan tanah yang sudah dilepas dari HGU.

RDP yang di gelar tidak memberikan kesempatan pada PTPN II untuk mendapatkan rekomendasi yang dimaksud namun, Ketua Komisi 1 DPRD Deliserdang Imran Obos menyebutkan akan merencanakan pembahasan selanjutnya pada pertemuan berikutnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Strategi Kabupaten Deliserdang  Indra Prasetyo dalam siaran persnya, Selasa (28/09/2021) menyebutkan kalau masalah pengalihan lahan HGU PTPN II dari pengelolaan perkebunan menjadi proyek properti ini bukan rahasia umum dan ini perlu ketegasan Presiden khususnya membersihkan dugaan mafia tanah yang seperti disebutkan.

"Dalam hal ini LSM Strategi Kabupaten Deliserdang juga memantau dan meminta KPK yang melakukan Investigasi menangani perkara tanah HGU PTPN II ini  khususnya di Kabupaten Deliserdang ," tegas Indra Prasetyo. (Wan)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini