Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Buru DPO Kasus Mafia Tanah

Sebarkan:


DELISERDANG |
Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli buru mafia tanah yang telah divonis 2 Tahun penjara. Terdakwa atas nama Paulina Ginting masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tanggal 24 Agustus 2021 karena terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemilik tanah yang terletak di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Hal tersebut terungkap dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 1104K/PID/2019 Tanggal 12 November 2019.

Dalam Putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp, dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan divonis 2 Tahun penjara.

Namun saat hendak dieksekusi, terdakwa yang sempat ditahan sejak 3 April 2019 sampai 26 Juni 2019 keburu melarikan diri dan hingga saat ini keberadaan terdakwa tidak diketahui lagi.


Sehingga pihak Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada Paulina Ginting sejak 24 Agustus 2021 sesuai dengan Nomor B- 41/DSP.1/L.2.14.9/08/2021.

Karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli meminta kepada masyarakat atau pun penegak hukum lainnya yang mengetahui keberadaan Paulina Ginting warga Jl. Kapten Sumarsono, No 10A, Helvetia/Jl. Karya, Gang Sehati, No. 28, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat/Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan agar menghubungi Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli atau pun Kejaksaan yang terdengkat. (roy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini