3 Bulan 'Mandek', Ketua Forwakum Sumut Desak Polsek Medan Baru Tuntaskan Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Polri terhadap Wartawan

Sebarkan:





Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution. (MOL/IST)


MEDAN | Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut Aris Rinaldi Nasution mendesak jajaran Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan agar segera menuntaskan proses hukum kasus dugaan penganiayaan oknum Polri dengan korban dengan korban Romulo Makarios Sinaga, kebetulan berprofesi sebagai wartawan.


Desakan itu diungkapkannya, Jumat (3/9/2021) menyusul belum adanya progres alias 'mandeknya' laporan kasus dugaan penganiayaan dan perampasan mobil milik istri wartawan tersebut.


"Kita mendesak penyidik pada Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan agar secepatnya menindaklanjuti laporan korban penganiayaan dan perampasan diduga dilakukan oknum polisi itu," tegasnya didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng.


Menurutnya, Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan tidak perlu ragu menuntaskan laporan warga pencari keadilan  tersebut. 


Sebab sepengetahuannya, semangat pelayanan Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) sebagaimana digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bukan sekadar jor-joran. 


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus yang dihubungi wartawan mengatakan, akan mengecek perkembangan laporan tersebut. 


"Kami cek ya pak," tulisnya lewat pesan teks WhatsApp (WA).


Temani Kakak Ipar


Secara terpisah korban Romulo Makarios Sinaga menguraikan, semula dia dan istrinya menemani kakak ipar, Rahma Aulia Ermina Telaumbanua (juga pelapor-red) mendatangi rumah terlapor di Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (24/52021) sekira pukul 19.29 WIB. 


Tujuannya kedatangan mereka agar soal utang piutang di antara kakak iparnya dengan HMS bisa diselesaikan secara kekeluargaan.


Sebab beberapa hari sebelumnya,  Iptu TS meminta kakak iparnya, Rahma Aulia Ermina Telaumbanua segera menyelesaikan utangnya ke terlapor. Oknum Polri tersebut didampingi istri HMS juga pernah mendatangi tempat usaha milik korban di Pasar Petisah Medan.


Romulo Makarios Sinaga didampingi istri dan anaknya kemudian mengantarkan pelapor ke rumah terlapor pakai mobil istrinya. Wartawan di salah satu perusahaan media  di Medan itu hanya menunggu di dalam mobil.


Cekcok


Dia pun spontan korban keluar dari mobil karena mendengar suara cek-cok dari dalam rumah terlapor, namun dihalangi namun 2 dari 3 oknum di rumah itu. 


"Saya masuk ke rumah pun karena spontan. Soalnya ada adu mulut dan maksud Saya untuk melerai karena di dalam rumah ada anak dan istriku. Naluri saya sebagai ayah pun tergerak,” jelasnya.


Pria TS yang mengaku sebagai aparat kepolisian itu bahkan sempat mengancam akan menahan Romulo dan pelapor, Rahma Aulia Ermina Telaumbanua.


“Karena situasi memanas, kakak ipar saya sengaja merekam peristiwa ini. Khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan alat bukti mana tahu ada tindak kekerasan. Tak disangka, apa yang dikhawatirkan itu pula yang terjadi. Setelah mengancam memenjarakan, pria itu (Iptu TS) kemudian merampas kamera kakak ipar Saya,” tuturnya.


Romulo sempat mencoba melerai keributan itu. Untuk mencegah keributan lebih lama, dia kemudian meminta izin agar diperbolehkan pulang bersama keluarganya. Namun tidak diizinkan Iptu TS.


Mobil Ditahan


“Malam itu, Saya tetap mendesak agar kami (korban, anak, istri dan kakak ipar) keluar dari rumah terlapor tapi oknum polisi itu malah menantang. Panggil backing kalian. Saya akhirnya bisa keluar menghubungi keluarga untuk membawa anak Saya. Itu yang paling utama,” ucapnya.


Meski bisa keluar dari dalam rumah, Romulo mengaku mobilnya tidak bisa dibawanya. Romulo tidak diizinkan untuk membawa mobil dari rumah terlapor.


“Saya terus berupaya meminta agar mobil istri Saya bisa dibawa pukang, tapi tidak diberikan. Saat itu mobil sudah dihalangi mobil yang dibawa oknum tersebut. Katanya mobil Saya harus ditahan. Dan tunggu saja satu kontainer lagi polisi akan turun,” jelasnya menirukan ucapan Iptu TS.


Atas kejadian tersebut, korban Romulo membuat laporan secara resmi ke Polrestabes Medan dengan No Laporan STTLP/B/1047/YAN 2.5/K/V/2021/SPKT Restabes Medan dengan laporan atas nama Romulo Makarios Sinaga berupa tindakan penganiayaan dengan pelanggaran pasal 352 KUHPidana.


Serta Nomor STTLP/1062/V/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut dengan laporan atas nama Mesrawati Telaumbanua istri Romulo  terkait perampasan mobil dengan pelanggaran Pasal 368 KUHPidana. 


Laporan tersebut dilaporkan tanggal 25 Mei 2021 di Polrestabes Medan hingga dilimpahkan ke Polsek Medan Baru. (RBS/REL)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini