Tikam Keponakan Sendiri dan Akhirnya Meregang Nyawa, Pria Paruh Baya di Belawan Dituntut 15 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Syaiful alias Iful (monitor bawah) mengikuti persidangan secara vicon di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Syaiful alias Iful, (50) terdakwa yang menikam keponakan sendiri, Muhammad Syidik dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang (23/8/2021) di Cakra 5 PN Medan dituntut pidana maksimal, 15 tahun penjara.


JPU dari Kejari Belawan  Christian Sinulingga dalam amar tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, warga Jalan Gulama Medan Belawan itu, terbukti bersalah melakukan penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana," ucap Christian.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.


Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo menunda sidang pekan depan, dengan agenda pledoi (nota pembelaan terdakwa).


Sakit Hati


JPU dalam dakwaannya menguraikan, bermula saat terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa dikarenakan terdakwa merasa disepelekan oleh keponakannya.


Terdakwa menyimpan rasa sakit hati karena kepala terdakwa dipukul di depan umum oleh korban, sehingga terjadi perkelahian antar keduanya dan dipisahkan oleh warga.


Namun, setelah dipisahkan oleh warga terdakwa kemudian pulang. Dikarenakan masih emosi atas perilaku keponakannya, terdakwa mengambil pisau dan pergi mencari korban untuk mengancam korban.


Saat terdakwa bertemu dengan korban di Jalan Kakap, korban menantang terdakwa dengan berkata, 'Kau menikam aku?" sambil menarik baju ke atas dan menyodorkan perutnya. 


Diperlakukan seperti itu emosi pria paruh baya itu semakin berkobar kemudian spontan menikam perut korban dengan pisau sebanyak satu kali.


Korban yang terluka melakukan perlawanan dan melarikan diri menuju Jalan Bandeng dan terdakwa juga sempat mengejar korban yang melarikan diri.


Setibanya di persimpangan Jalan Bandeng tepatnya di depan kedai nasi saksi Jamila, korban yang terluka meminta bantuan saksi Supiyanto sambil teriak minta tolong agar dibawa ke rumah sakit karena baru ditikam Syaiful.


Selanjutnya saksi Supiyanto menolong dan membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke rumah sakit PHC Belawan. Saat dilakukan penanganan medis.


Korban sempat meminta saksi Supiyanto untuk menjemput ibunya. Dia pun berinisiatif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut, hingga setibanya Supiyanto bersama dengan anggota Polsek Belawan di rumah sakit PHC Belawan,  korban dinyatakan sudah tidak bernyawa lagi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini