Terbukti Korupsi Pengadaan Buku Panduan, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Dibui 5 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa H Pardamean Siregar. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar, Senin (9/8/2021) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dibui selama 5 tahun. 


Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Deliserdang yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan dakwaan primair.


Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di Disdik TA 2020 diyakini terbukti bersalah melakukan maupun menyuruh melakukan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.


Hanya saja vonis majelis hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan Juli 2021 lalu terdakwa dituntut agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


Mantan orang pertama di Disdik Kota Tebingtinggi tersebut tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Sebab ketika menjalani pemeriksaan di kejaksaan, dia sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.655.000.000.


Sebaliknya, nota pembelaan/keberatan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH) agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan/tuntutan, menurut majelis hakim, dikesampingkan.


Alasan hukum tim PH terdakwa dimotori Abdi antara lain, dikarenakan buku panduan tersebut bukan saja sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah (SD dan SMP-red) tapi juga telah masuk inventaris Pemko Tebingtinggi. 


Demikian halnya permohonan PH agar majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan UP tersebut, tidak dapat diterima majelis hakim.


"Baik penuntut umum dan terdakwa maupun PH sama-sama punya hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau nantinya banding atas putusan yang baru dibacakan majelis," pungkas Jarihat.


Sementara usai persidangan JPU maupun ketua tim PH terdakwa, Abdi menyatakan pikir-pikir atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


Bervariasi


Dua terdakwa lainnya juga di Pengadilan Tipikor Medan, Efni Efridah dan Masdalena Pohan (masing-masing berkas penuntutan terpisah), Senin (2/8/2021) lalu dalam persidangan via video teleconference (vicon) telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis bervariasi.


Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Disdik Kota Tebingtinggi dibui 7 tahun penjara. 


Sedangkan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan buku divonis 4,5 tahun penjara. Keduanya sama-sama dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Hanya saja, terdakwa Efni Efridah yang dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar  Rp397 juta. 


Setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti pidana 3 tahun penjara.


PL


Sementara dalam dakwaan diuraikan, pelaksanaan pengadaan buku panduan pendidik di Disdik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan. 


Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory. 


Buku panduan pendidik tersebut memang sempat dibagikan ke sejumlah SD dan SMP di Kota Tebingtinggi namun kemudian ditarik penyidik dari Kejari Tebingtinggi sebagai barang bukti (BB). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini