Sebelum Dibunuh, Ayah dan Abang Kandung Diracun

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 

MEDAN | Kronologi  pembunuhan dilakukan pria berinisial AR terhadap ayah dan abang kandungnya di Jalan Wakaf, Sei Agul, Medan terungkap. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat meracuni korban sebelum menikamnya berulang kali hingga tewas.

“Tersangka berinisial AR pergi ke pasar membeli dua bilah pisau dan racun rumput. Selanjutnya yang bersangkutan kembali ke rumah menyembunyikan dua bilah pisau tersebut dan terhadap racun rumput tersangka membuat kopi susu. Jadi dibuat kopi susu dengan campuran racun rumput dan diberikan kepada keluarganya,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati dan Kanit Reskrim Iptu Prasetyo di Polrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).


Tambah Irsan, ayah bersama abangnya meminum kopi yang telah disediakan tersangka. Sementara ibu dan adik-adiknya tak meminum lantaran mencium aroma tak sedap dari minuman tersebut.

Akibat minum kopi tersebut, ayahnya terlihat muntah-muntah. Pada saat itu, tersangka langsung mengambil pisau yang telah disembunyikan dalam lemari dan menikam ayahnya.

“Efek dari pada kopi susu yang diracik racun rumput tersebut ayah dari tersangka muntah-muntah. Pada saat kejadian tersebut, tersangka mengamati ayahnya yang muntah di luar, selanjutnya mengambil pisau.

Langsung tersangka mendekati ayahnya dan melakukan penikaman pertama di bagian leher kepada ayahnya, selanjutnya ke bagian perut sebanyak 6 kali,” ucap Irsan.

Kemudian, abangnya yang melihat kejadian itu hendak melerainya. Dia pun sempat melemparkan helm ke arah tersangka tetapi dilawan oleh tersangka.

“Abangnya yang juga telah minum kopi susu bercampur racun melihat kejadian ini keluar dengan maksud ingin melerai dengan melemparkan helm ke arah tersangka. Si tersangka melakukan perlawanan selanjutnya abang tersangka juga ditikam pertama sebanyak 6 kali juga, akhirnya jatuh di TKP,” ucap Irsan.

Usai menikam, tersangka masuk ke rumah menjumpai ibu dan adik-adiknya. Karena merasa kurang puas, tersangka kembali mengambil pisau dan menikam lagi abangnya sebanyak 6 kali.

Tak lama setelah itu, petugas dari Polsek Medan Barat tiba di TKP. Petugas mengamankan tersangka yang berada di rumahnya.

“Adapun motifnya berdasarkan pemeriksaan, menurut pengakuan tersangka bahwa selama ini tersangka di keluarga merasa dianaktirikan, baik oleh bapaknya, ibunya, maupun abang dan adiknya,” sebut Irsan.

Tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 ayat 3 KUHP dengan ancaman 25 tahun penjara atau seumur hidup. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini