PKL Dipungut Pajak, Anggota DPRD Sumut Buka Posko Dan Siap Terima Pengaduan Pedagang Binjai

Sebarkan:


BINJAI | Pajak restoran, rumah makan hingga pedagang kaki lima (PKL) yang diterapkan pemerintah Kota Binjai menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.

Menanggapi kebingungan para pedagang kecil ini, Anggota DPRD Sumut sekaligus advokad, mengaku siap membantu para pedagang kecil untuk menjembatani persoalan tersebut. 

"Saya akan buka posko di rumah. Karena rumah saya itu juga rumah rakyat. Pedagang yang ingin konsultasi silahkan saja datang ke rumah saya di Jalan Sabit, Cengkeh Turi, Perumahan Binara," bebernya, Kamis (26/8/2021). 

Lebih lanjut dikatakannya, jika para pedagang ingin pendampingan advokasi, dirinya juga siap membantu. "Paling tidak, kita bisa berkoordinasi dengan Pemko Binjai untuk meminta pungutan pajak ini ditunda," tegasnya. 

Penundaan pajak yang diharapkan ini, sebut Rudi, mengingat belum adanya sosialisasi dan sistem pemungutan pajak di kalangan pedagang kecil. 

"Kalau sistem pemungutan pajak belum beres, tidak tertutup kemungkinan kebocoran pajak akan terjadi. Karena belum ada tolak ukur berapa masing-masing pedagang kecil ini menyetorkan pajaknya, sekalipun ada faktur resmi dari pemerintah," paparnya. 

"Siapa yang bisa kontrol pajak 10 persen itu jika berjalan secara manual. Pemerintah juga tidak bisa mengandalkan kejujuran pedagang. Makanya saya bilang, sistem belum beres ujung-ujungnya kebocoran pajak bisa terjadi," sebut Rudi. 

Lebih lanjut dikatakan Rudi, sebelum Pemko Binjai melangkah sejauh ini, ada baiknya pemerintah memasang baliho yang memberitahukan kepada seluruh masyarakat terkait penerapan pajak 10 persen. 

"Jika masyarakat sudah mengerti, selisih paham pedagang dengan konsumen pun tak terjadi. Kalau masyarakat belum paham, dikhawatirkan konsumen tidak terima disaat pedagang memungut pajak. Karena dengan pungutan pajak itu, harga dagangan otomatis dinaikkan 10 persen," pungkasnya.(Ismail)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini