Perkara Pembunuhan Berencana, Terdakwa Aipda Roni Sempat Setubuhi Gadis di Bawah Umur dengan Mata dan Tangan Dilakban

Sebarkan:

 


Aipda Roni Syahputra saat diperiksa sebagai terdakwa secara vicon di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana diwarnai pemerkosaan terhadap salah seorang dari dua korbannya  dengan terdakwa Aipda Roni Syahputra (45), Senin petang (9/8/2021) berlangsung alot di Cakra 5 PN Medan.


Tim JPU dari Kejari Belawan dimotori Aisyah maupun tim penasehat hukum (PH) terdakwa berusaha menggali apa motif terdakwa begitu bernafsu menyetubuhi korbannya dalam kondisi kedua tangan dan mata dilakban.


Fakta terungkap di persidangan, terdakwa yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan itu mengaku sangat tergoda dengan kecantikan dan kemolekan salah seorang korban, Riska Pitria dan ingin 'mencicipinya'.


Dengan berpura-pura ada titipan barang dari salah seorang tahanan Polres Pelabuhan Belawan terdakwa pun, Sabtu (13/2/2021) menelepon korban untuk bertemu.


Namun Riska Pitria datang tidak sendirian. Dia membawa Lily (bukan nama sebenarnya-red), gadis belia yang masih berusia 13 tahun. Keduanya kemudian ikut ke dalam mobil Daihatsu Xenia silver yang dikemudikan terdakwa.


Tangan kedua korban akhirnya digari dan mulut dilakban karena berontak ketika tangan terdakwa yang nakal mencolek tubuh Riska.


Tanpa sepengetahuan petugas resepsionis salah satu hotel di kawasan Padangbulan, Kota Medan, kedua korban pun dibopong ke salah satu kamar.


Gari di tangan kedua korban dilepas diganti dengan lakban. Sedangkan kedua mata korban tetap dalam kondisi dilakban.


Birahi terdakwa tidak tersalurkan setelah mengetahui kalau korban bertubuh sintal itu sedang datang bulan. Riska Pitria pun dibopong ke tepi tempat tidur. 


Diancam Pakai Keris


Terdakwa kemudian membopong korban masih di bawah umur, Lily ke atas tempat tidur. Terdakwa mengaku tidak ingat lagi pakaian dalam yang dikenakan kedua korban.  


"Sampai di hotel sudah malam. Nggak lihat dia (korban Riska Pitria). Kacau pikiran Saya waktu itu," timpal Ipda Roni menjawab pertanyaan salah seorang PH terdakwa. Demikian juga Lily tidak melihat ketika disetubuhi.


Terdakwa juga mengaku kalau kedua korban tidak berani berteriak karena sebelum dibawa ke hotel telah diancam akan dibunuh pakai keris.


Tubuh kedua Korban kemudian dibopong ke dalam mobil menuju rumah terdakwa. 


Disindir


Persidangan sempat mengundang senyum pengunjung sidang dikarenakan tim JPU dari Kejari Belawan beberapa kali menyindir PH terdakwa agar fokus dengan materi pokok perkara. 


Tidak melulu menanyakan tentang khasiat keris yang selalu disimpan terdakwa Aipda Roni Syahputra di laci mobilnya maupun mengenai 'selera' terdakwa dalam berhubungan seks.


Hakim ketua Hendra Sotardodo pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan serta memerintahkan JPU agar menghadirkan terdakwa secara video teleconference (vicon).


Terdakwa sebelumnya dijerat pidana primair, Pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana. Subsidair pidana Pasal 338 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana. (ROBERTS) 






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini