Peran Azis Syamsuddin Kenalkan Terdakwa M Syahrial kepada Robin, 2 Saksi Verbalisan KPK Dihadirkan

Sebarkan:



Dua saksi verbalisan KPK (kiri dan tengah baris kedua monitor) serta staf SDM (kiri atas) saat didengarkan keterangannya secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin petang (16/8/2021) menghadirkan 2 saksi verbalisan yang memeriksa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. 


Dihadirkannya Hafiz dan Dedy Haryanto dikarenakan pada persidangan sebelumnya saksi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (tersangka penerima uang suap) dan terdakwa M Syahrial selaku pemberi suap, membantah keterangannya di BAP. 


"Substansinya mengenai peran Azis Syamsuddin (sesuai BAP adalah orang yang mengenalkan M Syahrial kepada Stepanus Robin Pattuju) Yang Mulia," tegas ketua tim JPU KPK Agus Prasetyo menjawab pertanyaan hakim ketua As'ad Rahim Lubis.


Saksi Hafiz merupakan penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap M Syahrial sebagai saksi atas nama tersangka Stepanus Robin Pattuju. 

 

Dia juga yang ikut memeriksa Stepanus Robin sebanyak 3 kali dengan tersangka M Syahrial sebagai pemberi uang suap.


Dari keterangan keduanya sesuai BAP, peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin adalah pihak yang memperkenalkan terdakwa M Syahrial kepada Stepanus Robin, Oktober 2020 lalu di rumah dinas (rumdin) Azis Syamsuddin di Jalan Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan.


Baik Stepanus maupun M Syahrial ketika itu didampingi tim penasihat hukumnya (PH) yang juga hadir di persidangan secara vicon, tidak pernah mencabut keterangannya di BAP. Keduanya juga diberikan waktu untuk membaca kembali keterangannya kemudian membubuhkan paraf.


"Silakan dilihat video rekaman pemeriksaannya, apakah ada tekanan secara fisik maupun verbal," tegas Hafiz.


Operasi Senyap


Hal senada tentang tidak adanya bantahan atas isi BAP dan diberikan waktu kepada Stepanus Robin membaca kembali kemudian memberikan paraf, juga ditegaskan saksi verbalisan KPK lainnya, Dedy Haryanto.


Bahkan Dedy atas surat perintah (sprint) pimpinan KPK juga ikut dalam tim bersama mantan penyidik KPK, Stepanus Robin mengusut kasus dugaan korupsi berbau suap dari mantan walikota M Syahrial terkait 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai 2019 lalu.


"Tim sempat turun ke Tanjungbalai melakukan operasi senyap, Yang Mulia. Kami juga melakukan penggeledahan tapi hasilnya sempat tidak sesuai harapan. Kuat dugaan ada kebocoran informasi sehingga beberapa alat bukti tidak ditemukan.


Tapi untungnya M Syahrial ketika itu kooperatif. Beliau tidak menghapus beberapa alat bukti seperti percakapan elektronik," pungkas Dedy. 


Diberhentikan


Sebelumnya tim JPU juga secara vicon menghadirkan saksi lainnya, Ayu Dea Aksari, staf spesialis Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.


Stepanus Robin Pattuju telah menjalani pemeriksaan internal oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia akhirnya diberhentikan secara tidak hormat sebagai penyidik KPK, tertanggal 15 Juni 2021.


Robin dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) A,B dan C Per Dewas KPK dianggap melakukan suap. Di antaranya menyangkut penyidik KPK dilarang melakukan kontak pribadi dengan orang yang sedang diusut.


"Dilarang membocorkan informasi, menjanjikan akan mendapatkan sesuatu atas informasi terhadap kasus dugaan tindak pidana yang sedang diusutnya serta tidak boleh menerima janji atau uang," urai Ayu Dea.


Terdakwa M Syahrial sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini