Pengedar Narkoba Tertangkap Miliki Dua Pucuk Senjata Rakitan

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Sujiwo S Priyono dan personilnya berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa yang merupakan warga Desa Sonomartani di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial IS, 34,  warga Dusun VII Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu. 

Dari tersangka disita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto, Uang Tunai sebesar Rp. 700.000. satu buah tas pinggang bertuliskan Antarestar Authentic Quality, tiga bungkus plastik klip tembus pandang yang masing  masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, satu buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu pucuk senjata laras panjang rakitan dan satu pucuk senjata laras pendek rakitan.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan bahwa terrsangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tersangka duduk, Senin (23/8/2021).

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan oleh tersangka IS merupakan ayah 3 orang anak menerangkan bahwa sudah dua bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan dua  hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp. 200.000, Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka IS,selanjutnya dari keterangan IS dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka IS namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya tersangka IS sehingga terhadap R ditetapkan DPO.

Tersangka IS dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini