Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang Cacat Yuridis, Warga Gugat Gubernur ke PT UN

Sebarkan:


ACEH TAMIANG
I Bambang Antariksa, selaku kuasa hukum warga Aceh Tamiang yang menggugat, menyatakan telah mendaftarkan gugatan di PTUN Banda Aceh.

Hal itu terkait permohonan keberatan atas pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang dianggap dikabulkan. 

Gugatan dimaksud disebabkan, Gubernur Aceh urung menerbitkan pencabutan atas Keputusan Gubernur Aceh No.PEG. 821.22/059/2021 tanggal 29 April 2021.

"Permohonan Keberatan sudah diajukan sejak tanggal 2 Juni 2021. Berdasarkan Pasal 77 ayat (5) dan ayat (6) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana disebutkan bilamana permohonan keberatan tidak diselesaikan, maka dianggap dikabulkan dan ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan sesuai permohonan keberatan" ujar Bambang Antariksa kepada Acehportal melalui WhatsApp nya, Kamis (5/8/2021) selaku Kuasa Hukum dari warga Aceh Tamiang yang menggugat.

"Dikarenakan Gubernur Aceh belum mengeluarkan Keputusan pencabutan, maka untuk kepastian hukum, maka kami mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh, pada 2 Agustus 2021, dengan register perkara No. 25/G/PTUN.BNA" jelas Bambang menambahkan.

Masih menurut Bambang, selain alasan tersebut gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa pengangkatan Drs. Asra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, berdasarkan hasil pemilihan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Bupati Aceh Tamiang, dan kemudian ditetapkan oleh Gubernur Aceh, terdapat cacat yuridis, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pada intinya proses seleksi Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, dilakukan dengan cara mengutak-katik syarat, sehingga telah meloloskan Sekretaris Daerah yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki kompetensi, terutama syarat pernah menjabat jabatan eselon II b di dua tempat berbeda dan telah mengikuti pelatihan kepemimpinan pratama (Diklatpim II).

Peraturan yang mengatur secara khusus untuk melakukan pemilihan Sekretaris Daerah yaitu PP No. 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, sama sekali tidak dijadikan landasan hukum dan pedoman dalam melakukan seleksi Sekretaris Daerah Aceh Tamiang. 

Padahal aturan ini bersifat lex specialis dan berlaku khusus di Provinsi Aceh. Proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota lain tetap berpedoman kepada PP No. 58/2009. Demikian juga dengan pemilihan Sekretaris Daerah Aceh, juga memakai PP No.58/2009. Jadi sangat aneh dan janggal, jika PP No. 58/2009 tidak dijadikan pedoman dalam memilih Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, tegas Bambang.

Gugatan yang diajukan, berisi petitum agar Gubernur Aceh mencabut Keputusan Gubernur Aceh No. PEG.821.22/059/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, tanggal 29 April 2021 dan menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh yang baru, dengan menetapkan Ir. Adi Darma, MSi, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP No. 58/2009 jo. PP No. 17/2020. (jboy).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini