'Nyolong' Ikan Pakai Trawl, Nakhoda WN Myanmar Ngaku tak Tahu Masuki ZEE RI

Sebarkan:



Nakhoda kapal penangkap ikan Win Soe alias Aung Win (kanan monitor atas) didampingi penerjemah saat diperiksa sebagai terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dibantu tenaga penerjemah, giliran Win Soe alias Aung Win  (35),   nakhoda berkebangsaan Myanmar diperiksa sebagai terdakwa lewat persidangan video teleconference (vicon), Senin (30/8/2021) di Cakra 3 Pengadilan Perikanan Medan.


Terdakwa mengaku tidak mengetahui kalau Kapal Motor (KM) penangkap ikan  SLFA 4598 GT. 38,39 yang dinakhidainya telah memasuki perairan alias Zona Ekonomi Eksklusif Republik Indonesia (ZEE RI).


"Belakangan tahu setelah ditangkap petugas katanya Yang Mulia," kata penerjemah, Abu Ahmad yang duduk di sebelah kiri terdakwa.


Terdakwa menambahkan bahwa 'toke' alias pemilik kapal milik penangkap ikan yang diqkhidainya milik salah seorang pengusaha WN Malaysia.


Dia dan 3 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari salah satu pelabuhan di Malaysia pada tanggal 2 Juni 2021 lalu. Semula tujuan mereka di sekitar perairan negara jiran tersebut namun belakangan sadar telah memasuki ZEE RI.


"Coba tanyakan lagi Pak penerjemah. Artinya si terdakwa kan sudah 10 hari di laut menangkap ikan. Apa cuma 389 kg itu saja ikan tangkapannya? 


Apa iya terdakwa sebelumnya tidak mengetahui telah memasuki perairan Indonesia dan tidak memiliki izin. 'Nyolong' namanya itu. Coba tanyakan juga pengalamannya selama ini melaut?" cecar hakim ketua Aimafni Arli.


Warga Kota Palaw, Divisi Tanintharyi, Myanmar itu pun menimpa mengatakan tetap pada keterangannya tentang tidak mengetahui kapalnya memasuki ZEE RI.


Karena hasil tangkapan ilan sedikit, maka terdakwa melanjutkan perjalanan. 


Fakta lainnya terungkap di persidangan, kapalnya ketika beroperasi tidak dipasang bendera dan jaringnya jenis trawl, populer disebut pukat harimau.


"Pengalaman terdakwa sebelumnya sebagai ABK dan baru kedua kali ini dia berlayar jadi nakhoda yang kemudian tertangkap petugas. 


Terdakwa juga mengaku tidak ada ijin dari pemerintah RI melakukan penangkapan ikan. Hanya ijin dari perikanan pemerintah Malaysia Yang Mulia," pungkas penerjemah.


Usai mendengarkan keterangan terdakwa, JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda memohon agar diberikan waktu 2 pekan untuk menyampaikan amar tuntutan.


PSDKP


Sementara penuntut umum dalam dakwaannya menguraikan, 11 Juni 2021 sekitar pukul 05.55 WIB tim dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Belawan. memergoki kapal dinahkodai terdakwa memasuki ZEE RI pada posisi 030 43,822’ LU - 0990 58,985’ BT.


Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen penting melakukan penangkapan ikan. 


Win Soe alias Aung Win dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana Jo Pasal 71 A UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 


Yakni dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini