Niat Nonton Balap Liar Tewas Kena Broti, Saksi: Terdakwanya Salah Target

Sebarkan:



Terdakwa Riangga mengikuti persidangan secara video call (VC) di Cakra 6 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran M Huseinsyah Lubis (31), abang dari M Farhan Lubis (17), korban yang tewas akibat terkena pukulan menggunakan kayu broti, dihadirkan sebagai saksi, Rabu (18/8/2021) di Cakra 6 PN Medan.


"Pelakunya salah orang (target). Tahu dari aparat Polsek Patumbak Pak," katanya menjawab JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat.


Saksi, Minggu dini hari (28/2/2021) sekira pukul 03.00 WIB ditelepin adiknya perempuan, Halisa Sari. Korban katanya sedang berada di RSU Mitra Sejati Medan.


M Huseinsyah Lubis mengaku sempat berkomunikasi dengan adiknya yang sedang diobati tim medis.


"Luka sobek di kepala dan berdarah Pak. Menurut polisi karena hantaman benda tumpul," tegasnya menjawab pertanyaan hakim ketua Phillip M Soentpiet.


Setelah dari rumah sakit, saksi kemudian membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolsek Patumbak.


"Waktu itu kan malam Minggu Pak. Namanya anak muda biasalah kumpul-kumpul sama kawannya sebaya. Biasanya jam 00.00 dia (korban) sudah pulang ke rumah," urainya.


Sementara menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) terdakwa, saksi mengatakan, saat di rumah sakit adiknya tidak ada menyebut siapa pelakunya.


Phillip M Soentpiet pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa Riangga Abinsyah Alias Rangga (22) di persidangan secara online.


Balap Liar


Sementara Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Sabtu malam (26/2/2021) korban bersama ngumpul di lokasi tongkrongan di rumah saksi Tri Tama Putra Jalan Garu 7, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.


Minggu dini hari  korban Muhammad Farhan Lubis mengajak anak saksi Ardian, bersama dengan teman-teman lainnya pergi ke Trakindo yang ada di Jalan SM Raja untuk menonton balap liar.


Selanjutnya, anak saksi Ardian bersama dengan teman-teman lainnya pun pergi ke arah Trakindo, secara beriringan dengan mengendarai 7 unit sepeda motor namun tidak ada aksi balap liar.


Sampai di bundaran depan Mapolda Sumatera Utara, anak saksi Ardian bersama teman-teman lainnya berputar arah dan kembali menuju ke arah Medan. Ardian  berboncengan dengan korban.


Saat melintas di Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas tiba-tiba ada 3 orang sedang berlari dari trotoar menghadang Ardian dan langsung mengayunkan kayu broti. 


Ardian sempat mengelak. Namun ayunan broti mengenai kepala korban. Ardian ketakutan kemudian tancap gas.


Dakwaan Berlapis

  

Di perjalanan rekan mereka Tri Arya memberitahukan Ardian kalau kepala korban mengeluarkan darah. Korban kemudian dibawa kerabat dan keluarganya ke RSU Mitra Sejati Medan.


Riangga dijerat dengan dakwaan berlapis. Pertama, Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Kedua, pidana Pasal 338 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini