Motif Dendam, 6 Pelaku Pembakaran Rumah Dinas Kalapas Kotapinang Ditangkap

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Motif dendam, 6 pelaku pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang ditangkap Tim Gabungan.

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Aula Polsekta Kotapinang, Senin (2/8/2021).

"Hari ini kita konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang", Ujarnya di hadapan wartawan.

Turut hadir dalam konferensi tersebut, Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat beserta personel, Kalapas Kotapinang Edison Tampubolon, Kamtib Kanwil Kemenhumkam Sumatera Utara M. Tapip.

Adapun ke 6 pelaku yaitu AWS alias Randa (23), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis narkoba.

ES alias Ewin (39), warga Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel berperan sebagai eksekutor dan juga merupakan residivis narkoba.

RASH alias Agus Musibah (40), warga Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel berperan ikut merencanakan pembakaran sebagai pencari eksekutor.

S alias Wondo (34), warga Dusun Simpang IV Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel berperan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh pembakaran, tersangka saat ini merupakan narapidana kasus penganiayaan.

YD alias Mas Yadi (38), warga Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Provinsi Riau berperan ikut merencanakan pembakaran, penyandang dana dan ikut menyuruh pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang serta saat ini merupakan narapidana kasus narkoba.

ISH alias Harahap (42), PNS Kalapas Kotapinang, ikut merencanakan pembakaran rumah dinas Kalapas karena sakit hati dengan Kalapas Kotapinang Edison Tampubolon.(Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini