Korupsi Pembangunan SLB Negeri Onowaembo, Mantan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komite Dibui 7 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Edison Daeli dan Fa'atulo Daeli alias Ama Gian mengikuti persidangan secara vicon. Sedangkan terdakwa Marlina Daeli alias Ina Indri secara VC di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016, Edison Daeli alias Ama Berta, Senin (2/8/2021) dibui 7 tahun.


Dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan tersebut, mantan Sekretaris Fa'atulo Daeli alias Ama Gian selaku Sekretaris dan Bendahara Marlina Daeli alias Ina Indri secara video call (VC) juga divonis dengan pidana serupa.


Selain itu, ketiga terdakwa masing-masing dihukum membayar denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Bedanya, hanya terdakwa mantan Ketua Komite Edison Daeli yang dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih.


Bila dalam 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan bila juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara. 


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan tim JPU dari Kejari Nias Barat.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini terbukti bersalah malanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU.


Yakni secara tindak pidana bersama-sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.



Majelis hakim diketuai Syafril Batubara (tengah) saat membacakan vonis. (MOL/ROBS)



Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Sedangkan hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.


Vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lebih ringan 1,5 tahun. Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu JPU menuntut mereka agar dipidana 8,5 tahun penjara.


"Penuntut umum, terdakwa maupun panasihat hukum sama-sama miliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis," pungkas Syafril Batubara.


Swakelola


Dalam dakwaan diuraikan, pembangunan gedung USB-SLB berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kementerian Pendidikan RI TA 2016 dengan pagu sebesar Rp2.335.470.000 dan dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Barat.


Bangunan SLB tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan terjadi longsor pada pondasi gedung dan tidak bisa digunakan sebagai tempat proses belajar mengajar.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp2 miliar lebih. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini