Korupsi Pekerjaan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai, 2 Rekanan dan Konsultan Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Ketiga terdakwa korupsi terkait pekerjaan jalan lingkar Kota Tanjungbalai jalani sidang perdana secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua terdakwa dari unsur rekanan dan seorang pengawas (konsultan) terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018, Senin petang (9/8/2021) menjalani sidang perdana (diadili) secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. 


Kedua rekanan yakni Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga (43),  selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA), berkas penuntutan terpisah/split.


Sedangkan terdakwa konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), masing-masing berkas penuntutan terpisah juga split.


JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan dalam dakwaan menguraikan, berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.


Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.


Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000. Saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.


Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000.


Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur (juga berkas penuntutan terpisah/split) dengan nilai kontrak Rp49.650.000.

 

Pekerjaan di STA 7+200 – 7 + 940 nilai kontrak sebesar Rp3.270.442.000 yang diawasi CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis (split) dengan pagu Rp49.275.000.


Ketua Komisi A


Dalam dakwaan juga ada disinggung nama almarhum Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai disebut-sebut sebagai 'pemilik' pekerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut.


Setahu bagaimana, terdakwa Endang Hasmi, warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Simut) selaku Direktur PT FU mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS) berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.


Hal serupa dilakukan terdakwa Anwar Dedek Silitonga, warga Jalan Perti Swadaya, Gang Rela, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tersebut, selaku Direktur CMPA. Pekerjaan disubkan juga ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga.


PT BKSS tidak mampu mengerjakan peningkatan jalan sesuai kontrak. Hanya saja JPU tidak menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam dakwaan.


Ketiga terdakwa dijerat dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair   pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum ketiga terdakwa dan memerintahkan JPU menghadirkan para terdakwa di persidangan secara vicon. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini