Korupsi DD, Kades Pagarbatu Sipoholon Dituntut 5 Tahun

Sebarkan:



JPU dari Kejari Taput (kiri) saat membacakan materi tuntutan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kepala Desa (Kades) Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Manimbun Hutabarat dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang (9/8/2021) di Cakra 8 Pengadilan Ripikor Medan akhirnya dituntut pidana 5 tahun penjara. 


Terdakwa berusia 54 tahum itu juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Berikut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp139.7 juta. Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang.


Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memenuhi unsur.

 

Yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat pembangunan, khususnya di Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.


Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, terdakwa selaku kades tidak bisa mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) TA 2018 sebesar Rp139.7 juta.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan/pembelaan (pledoi) terdakwa dan memerintahkan JPU dari Kejari Taput menghadirkan terdakwa Manimbun Hutabarat di persidangan secara vicon. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini