Keroyok dan Tikam Petugas Parkir, Dua Terdakwa Warga Sei Sikambing Disidang

Sebarkan:



JPU (kiri) saat membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa pengeroyokan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua terdakwa pengeroyokan dan menikam salah seorang petugas parkir, Supriadi Harianto Siregar alias Adi dan Manupak Oloan Silalahi alias Oloan, Senin (12/8/2021) menjalani sidang perdana di Cakra 8 PN Medan.


Kedua warga Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon) dengan agenda penyampaian dakwaan.


JPU Suryanta dalam dakwaannya menguraikan pengeroyokan terhadap korban, Andri  Kurniawan bertepatan terjadinya bentrokan antara massa Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (SPTSI) dan Serikat Pekerja Bongkar Muat Karya (SPBK).


Andri semula mau menjaga parkir di Tomang Elok Jalan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (3/5/2021)


Sesampai di lokasi, Andri melihat sudah ramai orang di dalam komplek. Belakangan diketahui kelompok massa.dari SPTSI dan SPBK yang sedang saling serang di antaranya saling lempar batu.


Saksi korban spontan menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri. Namun setahu bagaimana Andri dikejar oleh kelompok organisasi SPTSI. Terdakwa Supriadi menjegal kaki saksi Andri hingga terjatuh dan menghadiahkan korban dengan bogeman mentah ke wajah.


Pria bernama Bambang Adi Syahputra (DPO) langsung menikam perut Andri menggunakan senjata tajam.


Demikian juga dengan pria lainnya Manumpak Faisal, Tarmiji, Agus, Dedek, Yusnar dan Econ (masing-masing DPO) pun secara bersamaan memukuli Andri Kurnia  menggunakan batu dan helm.


"Selanjutnya Andri berusaha untuk melarikan diri, namun Andri kembali ditusuk oleh Bambang pada bagian punggung belakang, lalu Andri terjatuh lagi dan terus dipukuli hingga kondisi Andri mulai lemas dan mengeluarkan darah," ucap Jaksa.


Korban Andri Kurnia kemudian berhasil melarikan diri dan ditolong oleh warga setempat kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan. Andri kemudian membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.


Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Donald Panggabean, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa menimpali akan menyampaikan eksepsi. Sidang pun dilanjutkan  pekan depan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini