Keluarga juga Heran, Pengepul Barang Bekas Itu Tiba-tiba 'Gelap Mata' Bacok Ibu Kandung

Sebarkan:

 


Noper Nainggolan saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Pihak keluarga terdakwa Robin Nainggolan (32), warga Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang dihadirkan sebagai saksi di PN Medan mengaku heran. Tidak menyangka kalau terdakwa tega membacok ibu kandungnya.



Padahal jauh sebelumnya Robin dikenal pendiam, baik budi dan tidak kenal gengsi menjadi pengepul barang-barang bekas -istilah orang Medan: botot-  untuk meringankan beban orangtua mencari nafkah.


"Kami juga heran kok bisa kek gitu abang itu," kata Noper Nainggolan menjawab pertanyaan JPU di Cakra 3, Kamis petang (12/8/2021).

 

Karena perbuatan abangnya sudah keterlaluan, saksi pun membuat laporan pengaduan ke kantor polisi. 


"Sebelumnya dia (terdakwa) minta uang sama mamak. Kata mamak tunggu sebentar. Terus dia marah. Dibacoknya mamak. Kena perut mamak," katanya.


Korban langsung lari keluar dari rumah menjerit minta tolong dan kemudian dibawa ke rumah sakit.


"Mamak saya langsung kabur minta tolong. Sempat dijahit kurang lebih 30 jahitan," ucapnya.


Orang Baik


Di bagian lain saksi mengakui kalau abangnya adalah orang yang baik dan tidak pernah berbuat kasar pada orangtua. Namun beberapa pekan belakangan sikap abangnya berubah jadi temperamen dan kadang tak terkendali.


"Dia dulu enggak kek gitu Pak hakim, dulu dia rajin membantu orangtua nyari botot. Baru-baru ini aja kayak gitu. Dulu dia mau bantu-bantu mamak ngambil botot nambah penghasilan," katanya.


Saat dicecar hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, apakah terdakwa suka minuman beralkohol atau memakai narkoba, Noper langsung membantahnya.


"Nggak pak paling nggak suka dia minum, apalagi narkoba. Dia  pengangguran, dulu kerja nyari botot. Entah kenapa sekarang dia jadi begitu," pungkasnya.


Majelis hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.


Minta Uang


JPU dalam dakwaan menguraikan, Selasa (4/5/2021) sekira 14.00 WIB lalu, terdakwa tiba-tiba meminta uang kepada ibunya. 


Namun karena kondisi perekonomian keluarga masih seret,  korban mengatakan, sebentar lagi. Korban sempat pergi ke warung tetangga membeli kopi dan gula dan  kembali ke rumah. Terdakwa Robin rampak duduk di tangga rumah seorang diri. 


Korban kemudian mencuci tangannya di kamar mandi. Namun terdakwa menghampiri ibunya dengan tangan memegang parang.


"Biarlah kau mati. Kau bukan mamakku," kata terdakwa sesuai dakwaan dan langsung mengayunkan parang dan mengenai perut ibunya.


Robin Nainggolan dijerat dengan pidana Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini