Kadis Koperasi Langkat Tegaskan, Tidak Ada Biaya Pendaftaran dan Pencairan BPUM

Sebarkan:

 


LANGKAT | Isu pengutipan biaya pendaftaran bantuan COVID-19 untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah  (UMKM), yakni BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) oleh oknum di Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat tidak benar. 

Hal ini ditegaskan oleh Lurah Batang Serangan, Sardi dan Kepling Pajak Kelurahan Batang Serangan, M. Necis Erlandani.

Mereka menyatakan tidak ada melakukan intruksi pengutipan, dan melakukan pengutipan uang pendaftaran bantuan BPUM, serta menjanjikan setiap yang terdaftar harus mendapat bantuan BPUM.

Pernyataan itu dibuat secara tertulis, sebagai surat pernyataan yang dilengkapi materai Rp10.000.

Selain itu, ada sekitar kurang lebih 31 warga disana, juga mengaku dan menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan tidak pernah dikutip uang pada proses pendaftaran permohonan bantuan pelaku usaha mikro.

Hal tersebut disampaikan Kadis Koperasi Langkat T. M Auzai, di Ruang Kerjanya, Kantor Dinas Koperasi Langkat, Stabat Selasa (3/8/2021). 

"Benar Lurah Batang Serangan, Kepling Pajak dan sejumlah masyarakatnya telah membuat surat pernyataan, tidak ada pengutipan dan dikutip biaya pendaftaran BPUM," terang Auzai. 

Ia mengetahui hal itu, sebab pihaknya telah turun langsung ke lapangan. Yakni mengunjungi Lingkungan Pajak Kelurahan  Barang Serangan, untuk menemui Lurah, Kepling dan masyarakat yang bersangkutan disana. 

Hasilnya diketahui,  pihak Kelurahan mengaku tidak pernah meminta dan masyarakat tidak pernah diminta biaya pendaftaran permohon dimaksud. 

Selanjutnya, Kadis Koprasi Langkat menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Koperasi No. 2 Tahun 2021 BPUM prosedurnya sebagai berikut: 

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat dengan menyiapkan potocopy KTP, potocopy KK, memiliki usaha mikro yang diterangkan dengan SKU dari Kelurahan/Desa atau yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), serta melampirkan nomor HP. 

Semua persyaratan tersebut, boleh didaftarkan ke Kelurahan/Desa juga bisa langsung dibawah sendiri ke Kantor Koperasi Langkat.

Setelah itu, terang Auzai, permohonan pendaftaran pelaku usaha mikro akan diteruskan, dikirimkan ke pemerintah yaitu Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi Provsu. 

"Berkas-berkas ini akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan Tim yang ada di pusat," ungkapnya. 

Bagi pelaku yang lolos verifikasi, kata Auzai, akan mendapat informasi langsung dari pusat melalui SMS ke nomor HP pelaku usaha. 

Setelah mendapatkan SMS, dapat langsung melaporkannya sendiri ke Kantor BRI terdekat, untuk proses pencairan bantuan tersebut.

Jadi, tegas Auzai, yang menentukan layak tidaknya menerima bantuan tersebut adalah Tim Verifikasi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Kita ketahui bersama dan saya tegaskan, sesuai aturan diatas sama sekali tidak ada biaya sepenser pun untuk pendaftaran maupun saat proses pencairan BPUM," tandasnya.(m/Lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini