Himpun Dana Capai Miliaran Jalankan Investasi 'Bodong', Wanita Paruh Baya Diganjar 2 Tahun 9 Bulan

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi (kedua dari kanan) saat membacakan vonis di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN Naikta Revina Sembiring, warga Jalan Sawit Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan / Jalan Sei Ular Baru Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (25/8/2021) akhirnya diganjar 2 tahun dan 9 bulan penjara.


Wanita paruh baya itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah korban dengan iming-iming dalam beberapa hari akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda.


Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi di Cakra 3 PN Medan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejatisu Irma Hasibuan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan pidana Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, telah terbukti.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, sopan dan sesali perbuatannya.


Vonis majelis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, Irma Hasibuan menuntut terdakwa agar dipidana 3 bulan penjara.


Ketika dikonfrontir hakim ketua lewat sambungan video call (VC), terdakwa Naikta Revina Sembiring menyatakan terima atas vonis 2 tahun dan 9 bulan penjara tersebut.  


Ratusan Juta


Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, perkara ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2019. Terdakwa berhasil merayu para korban dan sempat menghimpun dana hingga miliaran rupiah. Sejumlah warga jadi korban atas bisnis investasi belakangan diketahui 'bodong' tersebut di antaranya hingga ratusan juta rupiah.


Saksi  Tio Rista Purba Januari 2019 bertemu  saksi korban Lusianna Beru Ginting, yang mengatakan bahwa ia ikut dalam kegiatan Titip Trading Usaha Bersama (TTUB) yang dipegang oleh terdakwa Naikta Revina Sembiring.


Selanjutnya, saksi Lusianna dipertemukan dengan terdakwa.  Naikta Revina kemudian menawarkan  jenis paket-paket TTUB menjanjikan keuntungan seolah ada tutup backup dana senilai Rp2 miliar.

 

Saksi korban pun tergiur dan secara bertahap percaya dengan perkataan terdakwa, pada bulan Februari hingga April 2019 secara bertahap menyetorkan uang sebesar Rp205.500.000 dan menerima keuntungan hanya Rp33.852.000.


Namun pada pertengahan Mei 2019 saksi Tio Rista Purba bukan hanya tidak lagi menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Modal investasinya juga tidak kembali.


Korban lainnya, Jani Karokaro yang sempat invest sebesar Rp853.400.000. Bedanya, korban invest sejak Agustus 2018 dan terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan uang korban sebesar Rp435.916.000. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini