Haji Uma : Distribusi Dana Perimbangan Pusat dan Daerah Harus Sejahterakan Masyarakat

Sebarkan:


ACEH
I Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman menilai pentingnya evaluasi dan proses pengkajian mendalam dalam upaya penyesuaian formulasi yang tepat terhadap pola dan sistem tata kelola dana perimbangan pusat dan daerah.

Karena sejauh ini dipandang belum mampu mewujudkan peningkatan layanan lebih berkualitas dan kemakmuran bagi masyarakat secara adil dan merata.

Pandangan tersebut disampaikan H Sudirman yang lebih akrab dipanggil Haji Uma dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosisasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (24/8/2021) lalu.

“Penting adanya pengkajian mendalam guna menyesuaikan pola dan sistem tata kelola yang lebih tepat dan efektif sehingga dana perimbangan keuangan pusat untuk daerah dapat secara efektif mewujudkan pelayanan yang lebih berkualitas dan meningkatkan kemakmuran bagi masyarakat secara adil dan merata, karena hingga saat ini, realitanya masih jauh dari pada yang diharapkan”, ujar Haji Uma.

Dalam kesempatan tersebut, Haji Uma menyajikan Aceh sebagai contoh. Menurutnya, Aceh dengan status otonomi khusus (otsus) berimplikasi pada besarnya akumulasi perolehan dana perimbangan keuangan dari pemerintah pusat. 

Namun distribusinya ternyata belum menyentuh semua lapisan masyarakat secara lebih merata, dampaknya, harapan bagi peningkatan layanan berkualitas dan kemakmuran bagi masyarakat belum dapat terwujudkan, salah satu persoalannya terletak pada pola dan sistem tata kelola.

“Karena itu, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang diajukan pemerintah kita harapkan ikut mengkaji dan memberikan formulasi yang tepat bagi penyesuaian pola dan sistem tata kelola perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga RUU HKPD ini memberi dampak bagi pemerataan kemakmuran masyarakat di seluruh pelosok sebagaimana tujuannya”,tegas Haji Uma.

Darmansyah Husein, Senator asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI berharap agar RUU HKPD bisa menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antar kebupaten/kota.

Menurutnya, RUU HKPD jangan hanya “Lip Service” dari Pusat agar ketimpangan wilayah bisa dipersempit.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya yang merupakan Walikota Bogor menyampaikan lima poin utama masukan bagi RUU HKPD. Kelima masukan tersebut mencakup pertama, pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah, kedua pengaturan Transfer Kepada Daerah (TKD), ketiga Input terkait Pengelolaan Belanja Daerah, keempat Input terkait dengan pengawasan APBD dan kelima Input terkait dengan pinjaman daerah.

Sebelum menutup kegiatan rapat, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha A. Kathmandu sebagai pimpinan sidang juga menekankan terkait perlunya transparansi DBH dan sepakat adanya dana kelurahan. “UU HKPD harus menjadi instrumen Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Yang berkeadilan bagi seluruh daerah”, tutupnya. (Said)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini