Dinas Perkim Karo Diduga Kutip Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tak Sesuai Perbup

Sebarkan:


TANAH KARO |
Biaya pemakaman jenazah pasien Corona yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Salit, Desa Salit, Kecamatan Tigapanah diduga biayanya dikutip tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karo no. 49 Tahun 2020.

"Saat itu kita akui, ada yang melebihi pembayarannya. Karena awal atau gencar-gencarnya penyebaran, Virus itu paling ditakuti. Jadi untuk pemakaman jenasah pasien akibat Covid, Petugas kita kurang, saat itu susah diambil," ujar Sekretaris Dinas Perkim, Matius Sembiring, SH, Senin (23/08/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, selain dimakamkan di TPU Salit, ada juga yang dimakamkan di luar TPU. "Itupun atas permintaan keluarga. Nah, saat itu ada yang bayar lebih, namun sekarang ini, ada juga yang bayar di bawah dari standar," imbuhnya.

"Bahkan ada juga yang cuma bayar Rp.4 juta. Gimana lagi kalau keluarga pasien sudah minta tolong, tapi gak ada biaya? Kuitansinya ada koq, masih kita simpan semuanya," timpal Kabid Pemakaman, Evi br. Sinuraya terkesan membela diri dan sibuk menelepon.

Ketika disinggung terkait nama-nama petugas pemakaman sesuai Surat Keputusan (SK), Evi menyebut hanya 4 orang yang masuk SK. "Sebenarnya petugas pemakaman ada 12 orang terbagi dalam 2 tim. Namun yang masuk SK hanya 4 orang. Selebihnya langsung dibayar cash. Sebab kalau semua di-SK-kan, pasti membutuhkan anggaran," bebernya.

Diketahui sesuai Peraturan Bupati Karo nomor 49 tahun 2020 tentang pemakaman jenajah korban penyakit covid 19 sebesar RP. 6.647.000 ( Enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Dari keterangan yang diproleh dari Kepala Bidang Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Karo, data jenajah korban covid yang dimakamkan di luar TPU desa salit sebanyak 110 orang. Jika di tetapkan biaya sesuai Perbub, berarti Rp.731.170.000 yang dikelola kabid pemakaman.

Dijelaskan Matius, anggota dewan juga telah mengusulkan agar biaya pemakaman jenazah yang bukan pasien Covid di TPU Salit sebesar Rp. 10.750.000,- terlampau mahal. "Dirapat kemarin di kantor dewan, mungkin akan ditetapkan sebesar Rp. 4.5 juta. Ini masih dalam tahap penyusunan Perda," ujarnya.

Sementara untuk biaya kebersihan atau perawatan rutin TPU seperti membabat rumput dan lain sebagainya, masih mengikuti sistem tenaga harian lepas. "Kita masih pakai tenaga Aron (pekerja harian). Sebab dananya belum dianggarkan," tutup Matius.(ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini