Dikibusi Jual Sabu, Sangkot Simamora Diciduk Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dari Rumahnya

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Pria berinisial Sangkot Simamora alias Nyak Angko,48,warga Jalan Dtm Abdullah,Link III TB Kota III,Kampung Baru Kota Tanjungbalai dikibusi sering transaksi narkoba. Akhirnya pelaku berhasil diciduk petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Selasa,(25/8/2021) dari dalam rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi kepada wartawan mengatakan,dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 24,17 (dua puluh empat koma tujuh belas) Gram,satu bungkus plastik diduga berisikan ganja berat kotor 1,75 gram, dua unit timbangan digital /elektrik, lima bal plastik klip transparan kosong, satu unit HP merk Nokia warna biru, satu buah kotak jam tangan warna hitam dan alat hisap/bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga,serta uang Rp. 421.000 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah dan dua buah tas dompet warna hitam.

Dikatakan Kapolres,tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa  di Jl.DTM.Abdullah Kampung baru TB. Kota III Kota Tanjungbalai di dalam sebuah rumah  milik laki laki yang digelar Nyak Angkot sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba.

Atas informasi tersebut  Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Demonstar, SH beserta Kanit idik I Sat resnarkoba IPDA Hendra Karo Karo, SH dan Kanit idik II IPDA N Tamba bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut. Dan benar didalam rumah itu ditemukan  laki laki yang sesuai ciri ciri yang disebutkan sedang duduk diruang tamu 

- Kemudian dengan disaksikan Kepling Lingk III dilakukan penggeledahan. Ditemukan disebelah kiri badannya terdapat kotak jam tangan yang didalamnya berisikan plastik klip diduga berisikan sabu sabu seberat 24,17 gram dan 1 plastik diduga berisikan ganja 1,57gram. Kemudian team melakukan penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut. 

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka,dia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu adalah benar  miliknya. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,tersangka dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai. Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika,"ujar Kapolres Triyadi.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini