Bupati Perpanjang PPKM Level III di Deliserdang

Sebarkan:


DELISERDANG |
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menetapkan peraturan Bupati nomor 440/2839 untuk memperpanjang PPKM Level III dari 24 Agustus sampai 06 September 2021 mendatang .Hal ini disebabkan karena berdasarkan data Satgas Covid-19 penularan virus Covid-19 di Kabupaten Deliserdang masih cukup banyak.

Dari data Satgas Covid-19 terakhir pada Selasa (24/08/2021) kemarin untuk jumlah warga terpapar virus Covid-19 sebanyak 13.337 orang yang sembuh sebanyak 10.556 dan yang meninggal dunia tercatat 648 orang.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Deliserdang, Citra Efendi Capah saat dikonfirmasi, Rabu (25/08/2021) menyebutkan, perpanjangan PPKM Level III di Deliserdang merupakan keputusan yang sudah ditetapkan melalui Instruksi Bupati Deliserdang nomor 440 /2839.

" Kita terus berupaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Deliserdang bersama dengan melakukan Vaksinasi dan mengoptimalkan fungsi Satgas PPKM Skala Mikro di seluruh Kecamatan. Kami yakin dengan bantuan masyarakat patuh pada Protokol Kesehatan kita pasti bisa menekan penyebaran virus Covid-19 ini ," pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan amatan di lapangan, penerapan PPKM Skala Mikro yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang masih banyak pelanggaran yang terjadi terutama masyarakat yang kumpul kumpul di cafe, pasar tradisional, tempat hiburan terlebih lagi pada hari libur, pengawasan aparat terkait tampak masih sangat longgar untuk penerapan PPKM Level III pada masyarakat diantaranya di Seputaran Kota Kecamatan Lubuk Pakam, Kota Kecamatan Tanjung Morawa dan lainnya.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini