Berharap Upah Rp10 Juta, 2 Warga Medan Amplas Akhirnya Diperpanjang 'Nginap' 15 Tahun di Penjara

Sebarkan:



Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara video call (VC) di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Berharap mendapatkan upah Rp10 juta bila berhasil mengantarkan 1 kg sabu, 2 warga Kecamatan Medan Amplas diperpanjang 'menginap' selama 15 tahun di penjara.


Eriko Irawan alias Eko (31), warga Jalan Selamat Gang Suka, Kelurahan Medan Amplas dan Sriwiyadi alias Riwi (51), warga Jalan Garu I, Lingkungan I, Kelurahan Harjosari I itu juga masing-masing dipidana denda denda Rp1 miliar subsidair (bila tidak dibayar maka diganti pidana) 6 bulan penjara 


Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya, Rabu (18/8/2021) di Cakra 7 PN Medan menyatakan sependapat dengan JPU Frianta Felix. 


Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, telah terbukti..

 

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.


Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut agar dipidana masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Undercover Buy


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, pada 17 Maret 2021 lalu, terdakwa Eriko dihubungi oleh seseorang ternyata petugas kepolisian yang menyamar (undercover buy) memesan sabu 1 kg. Terdakwa kemudian menghubungi Sriwiyadi menanyakan ketersediaan sabu. 


Sabu tersebut dihargai Rp400 juta. Menurut, Eriko apabila sabu berhasil dijual, maka mereka akan mendapat Rp10 juta dibagi dua. Terdakwa Eriko pun kembali menelpon polisi yang menyamar dan menyepakati harga tersebut.


Keesokan harinya Eriko sedang berada di rumah menghubungi si pembeli yang mengatakan masih di jalan. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, datang 2 orang lalu masuk ke rumah terdakwa. Setelah bertemu kemudian si pembeli memperlihatkan uangnya.


Eriko selanjutnya menghubungi Ari (DPO), menjelaskan bahwa uang si pembeli sudah ada dan meminta supaya mengantarkan sabunya. Setelah Eko pergi lalu si pembeli dan terdakwa menunggu di rumah akan tetapi hingga sore Eko tidak kunjung datang.


Lalu sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa dan pembeli sepakat lokasi transaksinya di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan sambil makan di sebuah warung bubur. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Eriko menghubungi Sriwiyadi. Tidak lama setelah itu Eriko datang menemui terdakwa dan pembeli.


Sesampainya di lokasi Eriko membawa tas warna oranye berisi sabu, lalu pada saat bertransaksi mau pembayaran di depan warung tersebut, beberapa orang datang mengaku petugas kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini