Wanita Pengedar 31,33 Gram Sabu Ditangkap Polres Deliserdang

Sebarkan:


DELISERDANG
| Seorang wanita bernama S alias Sur alias Atik, 41, warga Lingkungan I, Gang Amri, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, ditangkap Satres Narkoba Polresta Deliserdang saat mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (8/7/2021).

Informasi dihimpun, polisi meringkus tersangka setelah mendapat informasi bahwa dari masyarakat. Berbekal informasi itu polisi melakukan pengintaian dan menangkap tersangka yang sedang berada di rumahnya. 

Mengetahui kedatangan petugas tersangka mencoba membuang sabu sabu miliknya ke dalam parit namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil ditemukan. 

Kepada polisi tersangka mengakui sabu sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I yang kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Deliserdang.

Dari hasil penangkapan, petugas minyita lima paket sabu sabu seberat 31.33 yang dikemas dalam plastik dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU. No  35 Tahun 2009 Tetang Narkotika

"Tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ujar Kasat Narkoba Polres Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi.(Wan/REM)

 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini